Kendari, 1 Desember 2025 —
Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sulawesi Tenggara kembali menyerukan sikap tegasnya terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Ud. Maju, sebuah perusahaan yang belakangan diduga kuat melakukan aktivitas ilegal terkait pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Laporan resmi yang diajukan pada 25 November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memadai dari aparat penegak hukum.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan keberanian penegak hukum, LPK Sultra mempertanyakan alasan mengapa laporan tersebut seolah mengendap tanpa penjelasan. Situasi ini menimbulkan dugaan melemahnya komitmen dalam menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan pelanggaran Ud. Maju sangat jelas beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam regulasi tersebut:

Pasal 53 huruf d mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.
Pasal 55 mempertegas sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah bagi pihak yang terbukti melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau distribusi BBM secara ilegal.
Jika aktivitas Ud. Maju terbukti sesuai dengan dugaan laporan, maka perusahaan tersebut berada dalam lingkar pelanggaran yang serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas.
Aksi jilid kedua yang digelar oleh LPK Sultra hari ini merupakan bentuk konsistensi dalam mengawal integritas hukum di Sulawesi Tenggara. LPK menilai bahwa ketika laporan masyarakat yang sah justru berjalan lambat, maka hal itu dapat membuka ruang spekulasi adanya permainan politik atau pengaruh ekonomi yang mencoba mengintervensi jalannya penegakan hukum.
Maman Marobo, selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan dengan lantang bahwa aksi ini adalah bentuk peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak goyah di hadapan kepentingan manapun.
“Jilid kedua ini kami gelar berangkat dari konsistensi kami. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun terkait problem Ud. Maju yang kami laporkan pada 25 November kemarin. Jika ada kekuatan yang mencoba mengatur ritme proses hukum, maka kami akan berdiri paling depan untuk melawannya.”
LPK Sultra menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, relasi bisnis, atau jaringan kepentingan yang membelokkan integritas negara. Diamnya aparat terhadap dugaan pelanggaran serius seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik dan menimbulkan preseden buruk terhadap masa depan penegakan hukum.
Aksi hari ini adalah pesan langsung kepada Polda Sultra: publik menuntut kepastian, bukan alasan.
Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih adalah fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan stabilitas publik. LPK Sultra akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang berlindung dalam “zona aman” kebal hukum.














