Kendari – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra (AMP2 SULTRA) Melakukan Demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SULTRA dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menurut laporan yang dibuat oleh Muhammad Amshar dan ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Sultra, oknum guru ASN berinisial Hj. S.N, S.Si, diduga melakukan pungutan sebesar Rp270.000 kepada siswa. Pungutan ini disebut-sebut sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Bukti kwitansi pembayaran dari siswa yang telah melakukan setoran juga turut disertakan sebagai penguat dugaan.
AMP2 SULTRA menilai bahwa kepala sekolah SMKN 4 Kendari seolah membiarkan praktik pungli ini terjadi, diduga karena lemahnya pengawasan atau adanya perintah kepada oknum guru. Mereka juga menilai peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan dan merusak citra profesi guru.
Oleh karena itu, AMP2 SULTRA mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra untuk melakukan proses hukum hingga ke persidangan. Mereka beranggapan bahwa pihak terkait telah gagal menjalankan tugas serta membiarkan pungli terjadi di lingkungan sekolah./FI.










