Muna, Mediasekawan.com 12 Juni 2026 – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara melalui perwakilannya, Firman Kultur, mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah sementara terhadap operasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Lingkungan 3, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Hal ini disampaikan menyusul ditemukannya indikasi bahwa dapur tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diperoleh, limbah cair dari kegiatan memasak yang mengandung minyak, lemak, sisa makanan, dan deterjen tidak melalui proses pengolahan yang jelas. Limbah tersebut hanya disedot menggunakan tangki dan dimuat di atas kendaraan, namun belum dapat dipastikan secara pasti di mana lokasi pembuangan akhirnya. Dapur tersebut juga diduga dimiliki oleh istri dari H. M., mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat.
Selain itu, GMPAK SULTRA juga menyoroti dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari Lurah Watonea. Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat sekitar telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait dampak limbah dapur yang dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan kesehatan, namun sampai saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut atau solusi nyata dari pihak kelurahan.
“Kami menyoroti adanya dugaan bahwa Lurah Watonea membiarkan operasi dapur ini berjalan meskipun telah ada keluhan dari masyarakat. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah — segala dugaan yang ada perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Firman Kultur selaku perwakilan GMPAK SULTRA.
“Oleh karena itu, kami mendesak instansi terkait untuk menghentikan sementara operasi dapur ini sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan risiko pencemaran lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan, guna mendapatkan kejelasan hukum yang pasti,” lanjutnya.
Menurutnya, jika terbukti bahwa limbah dikelola tanpa izin dan tidak sesuai standar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan teknis yang mewajibkan setiap dapur penyedia makanan memiliki sistem pengolahan limbah yang layak atau bekerja sama dengan pengelola berizin.
GMPAK SULTRA meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Inspektorat, serta instansi pembina program MBG untuk:
1. Mengambil langkah penghentian sementara operasi dapur selama proses pemeriksaan berlangsung
2. Melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh dugaan yang berkembang
3. Memverifikasi kejelasan kepemilikan, izin operasional, dan sistem pengelolaan limbah dapur
4. Memeriksa dugaan kelalaian atau pembiaran dari pihak kelurahan
5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik
“Jangan sampai program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga. Namun demikian, kami juga menekankan bahwa setiap pihak berhak mendapatkan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Proses yang adil dan transparan adalah kunci untuk menemukan kebenaran,” tambah Firman.
Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pengelola dapur, pihak yang diduga terkait kepemilikan, maupun Lurah Watonea.
Redaksi : Mediasekawan














