Beranda / Peristiwa / Tak Kantongi RKAB, Aktivitas PT PUP di Sultra Disorot: FAN Desak Polda Gunakan Kewenangan Aktif

Tak Kantongi RKAB, Aktivitas PT PUP di Sultra Disorot: FAN Desak Polda Gunakan Kewenangan Aktif

Kendari, Mediasekawan.com 15 Juni 2025 – Otoritas penegak hukum di Sulawesi Tenggara kembali mendapat sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa dokumen legal. Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat menyusul informasi yang beredar luas mengenai kegiatan operasional PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang diduga berlangsung tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak bersikap pasif semakin menguat. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang saat ini tengah menggencarkan operasi pemberantasan praktik ilegal di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Forum Alam Nusantara (FAN) secara tegas mendorong aparat untuk tidak terpaku pada prosedur administratif yang kaku. Ketua FAN, Fatahillah, SH., MH., menilai bahwa temuan indikasi pelanggaran yang telah menjadi konsumsi publik seharusnya cukup menjadi landasan bagi kepolisian untuk bertindak.

“Polda Sultra jangan hanya diam. Secara hukum acara, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sejak mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tidak harus menunggu laporan resmi dari masyarakat,” ujar Fatahillah, Senin.

Dalam perspektif hukum pidana, fenomena ini menyentuh asas kepolisian sebagai investigative official. Fatahillah mengingatkan bahwa aparat seharusnya tidak kehilangan inisiatif. Pengetahuan publik (public knowledge) mengenai dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan kajian awal, mengingat sektor ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kebocoran pendapatan negara.

FAN meminta secara khusus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera melakukan pengecekan fakta di lapangan. Langkah cepat ini dinilai krusial untuk mencegah terbentuknya persepsi negatif bahwa ada pembiaran terhadap entitas korporasi yang tidak taat aturan.

Sejalan dengan Pemberantasan Mafia Tambang Nasional

Desakan yang dilayangkan FAN bukan sekadar wacana lokal, tetapi merupakan bagian dari gelombang besar penegakan hukum nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang dalam posisi ofensif memberantas tata kelola tambang yang bermasalah.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga pertengahan tahun 2026, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengusut 7 kasus besar pertambangan ilegal yang tersebar dari Sumatera hingga Maluku, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar . Selain itu, pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi berat kepada 15 perusahaan pemegang izin yang beroperasi tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut berupa penghentian layanan perizinan hingga denda administratif miliaran rupiah .

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun telah menunjukkan keseriusannya dengan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang izinnya sudah dicabut tetapi masih beroperasi .

Merespons hal tersebut, Fatahillah menegaskan bahwa pengawasan terhadap PT PUP di Sultra harus menjadi prioritas. Aktivitas pertambangan tanpa RKAB pada dasarnya sama dengan operasi tanpa izin, yang tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga berpotensi merusak tata kelola lingkungan.

“Kami ingin mengawal program Presiden RI terkait pemberantasan kejahatan di bidang pertambangan. Unsur masyarakat sipil berusaha membantu program tersebut dengan terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal. Jangan sampai praktik seperti ini terjadi di Sultra sementara di daerah lain sedang digencarkan penertiban,” tegasnya.

Kritik dan desakan ini diharapkan mampu memantik kesadaran aparat penegak hukum di daerah untuk tidak ragu menggunakan kewenangan diskresi demi kepastian hukum. FAN menekankan bahwa di era transparansi saat ini, sikap pasif terhadap informasi dugaan pidana justru dapat memicu persepsi buruk terhadap institusi kepolisian di mata publik.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *