Beranda / Sosial / Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sultra Tolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sultra Tolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Kendari, Mediasekawan.com – Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari 12 organisasi mahasiswa kesehatan menyatakan sikap tegas menolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang penjualan dan pengelolaan obat-obatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket dengan penanggung jawab tenaga non-kefarmasian yang hanya dibekali pelatihan singkat.(12/Juni/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Apt. Irlan Septian Nurulhidayat Saputra, S.Farm., selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sultra yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Farmasi Universitas Mandala Waluya (IKA Farmasi UMW) Kendari.

Menurut Irlan, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip keselamatan pasien serta melemahkan standar pelayanan kefarmasian yang selama ini dijalankan oleh tenaga yang memiliki pendidikan dan kompetensi resmi di bidang farmasi.

“Pengelolaan dan penyerahan obat merupakan bagian dari praktik kefarmasian yang seharusnya berada di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian. Obat bukan barang dagangan biasa yang dapat diperlakukan seperti komoditas umum lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kesalahan dalam penyimpanan, pengelolaan, maupun pemberian informasi penggunaan obat dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan pengelolaan obat harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan kefarmasian yang memadai.

Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sultra juga menilai alasan kekurangan tenaga kefarmasian tidak relevan, mengingat setiap tahun ribuan lulusan farmasi dari berbagai institusi pendidikan di Indonesia siap mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan. Kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi mengurangi penghargaan terhadap profesi kefarmasian dan mengabaikan sumber daya manusia yang telah dipersiapkan melalui pendidikan formal.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Kesehatan Se-Sultra mendesak BPOM dan pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 serta melibatkan organisasi profesi, akademisi, dan tenaga kefarmasian dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan obat.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kefarmasian dan membahayakan masyarakat,” tutup Irlan.

Redaksi:Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *