Oleh: Ariyanti La Ambo, Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO)
Kampus sering dipahami sebagai ruang paling ideal untuk tumbuhnya rasionalitas, kebebasan berpikir, dan pembentukan warga negara kritis. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya paradoks yang cukup mencolok.
Alih-alih menjadi ruang produksi nilai‐nilai demokrasi, tidak sedikit perguruan tinggi justru mereproduksi pola relasi kuasa yang feodal dan hierarkis melalui penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aktor pendidikan itu sendiri.
Fenomena ini seringkali tampak normal dan diterima sebagai kebiasaan institusi, ketika sebenarnya ia merupakan persoalan struktural yang berdampak langsung pada hak akademik mahasiswa.
Relasi Kuasa dan Feodalisme Kampus
Feodalisme kampus dapat dipahami sebagai situasi ketika relasi kuasa akademik digunakan untuk mengatur, mengendalikan, bahkan memaksa mahasiswa mengikuti kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kondisi tersebut muncul karena adanya ketimpangan kewenangan antara dosen dan mahasiswa, terutama pada level birokrasi akademik seperti jurusan atau program studi.
Dalam beberapa kasus, mahasiswa dituntut memberikan bantuan personal yang sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pendidikan, tetapi menjadi “syarat tidak tertulis” dalam memperoleh layanan akademik.
Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak sepenuhnya mampu menjaga prinsip profesionalitas dalam hubungan akademik. Ketergantungan mahasiswa terhadap birokrasi kampus pada akhirnya menciptakan ruang kekuasaan yang mudah dimanfaatkan oleh individu tertentu. Dengan kata lain, hak akademik mahasiswa dapat diperdagangkan melalui relasi personal dan bukan melalui prosedur akademik yang adil.
Pendidikan Tinggi dan Praktik Penyalahgunaan Wewenang
Dalam konteks lebih luas, penyalahgunaan wewenang bukan sekadar persoalan etika individual, tetapi bagian dari problem tata kelola pendidikan.
Sistem yang tidak transparan memungkinkan seseorang memonopoli keputusan akademik, seperti persetujuan seminar, penentuan jadwal ujian, penulisan rekomendasi, hingga akses terhadap fasilitas kampus. Ketika kewenangan itu dipersonalisasi, maka relasi akademik berubah menjadi relasi patronase yang memunculkan feodalisme baru.
Fenomena ini sesungguhnya telah menjadi isu lama dalam perdebatan tentang demokrasi kampus, tetapi seringkali tertutupi oleh anggapan bahwa relasi dosen‐mahasiswa harus “patuh hierarkis”.
Akibatnya, praktik penyalahgunaan wewenang dianggap lumrah, bahkan menjadi tradisi akademik yang sulit dikritisi. Padahal, praktik tersebut berpotensi menjadi kekerasan berbasis relasi kuasa (power abuse) yang tidak hanya merendahkan martabat mahasiswa, tetapi juga menghilangkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dampak terhadap Demokrasi Kampus
Demokrasi kampus tidak mungkin berkembang ketika kekuasaan dijaga melalui relasi feodal. Mahasiswa kehilangan ruang dialog yang setara, padahal pendidikan tinggi bertujuan menciptakan warga negara kritis dan otonom. Ketika kritik dianggap ancaman, kampus tidak lagi menjadi ruang akademik, tetapi berubah menjadi ruang pengendalian.
Situasi tersebut berdampak pada tiga dimensi. Pertama, hilangnya keadilan akademik karena pelayanan diberikan berdasarkan kedekatan personal. Kedua, munculnya ketakutan mahasiswa untuk bersuara, sehingga berdampak pada hilangnya budaya kritis. Ketiga, institusi kehilangan integritas akademik karena tradisi feodal dibiarkan berlangsung tanpa mekanisme korektif.
Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang merupakan ancaman serius terhadap demokrasi kampus karena ia menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak bebas, tidak setara, dan tidak berpihak pada rasionalitas ilmiah.
Urgensi Perubahan Tata Kelola
Pencegahan penyalahgunaan wewenang tidak cukup hanya dengan memperkuat regulasi internal, tetapi memerlukan transparansi dalam tata kelola akademik. Prinsip check and balance harus hadir bahkan di lingkungan pendidikan tinggi, sehingga keputusan akademik tidak bergantung pada figur tertentu.
Selain itu, pendidikan mengenai etika profesi dan relasi kuasa perlu menjadi bagian dari pembinaan akademik bagi aktor‐aktor kampus, termasuk dosen dan birokrat pendidikan. Terlebih, kampus sebagai institusi demokrasi seharusnya memberi teladan, bukan justru mereproduksi praktik‐praktik anti-demokrasi.
Menata Ulang Budaya Akademik
Membangun demokrasi kampus berarti menempatkan seluruh civitas akademika sebagai subjek pendidikan yang memiliki hak setara di hadapan institusi. Upaya mengubah budaya akademik harus dimulai dengan mendorong mahasiswa berani mengidentifikasi penyimpangan, serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dari intimidasi.
Dengan begitu, penyalahgunaan wewenang tidak lagi ditutupi melalui relasi personal, tetapi diproses sebagai pelanggaran etika pendidikan.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Institusi Pendidikan: Problematika Tata Kelola dan Demokrasi Kampus










