Beranda / Nasional / Era Hukum Baru Dimulai: Yusril Tegaskan KUHP dan KUHAP Nasional Akhiri Warisan Sistem Kolonial

Era Hukum Baru Dimulai: Yusril Tegaskan KUHP dan KUHAP Nasional Akhiri Warisan Sistem Kolonial

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, yang mulai berlaku hari ini, menjadi penanda berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern di Indonesia.

Yusril menjelaskan, KUHAP baru tersebut menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang pasca-amandemen UUD 1945. Karena itu, pembaruan KUHAP dipandang perlu untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Beberapa ketentuan yang bersifat sensitif, seperti pengaturan hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini diharapkan menjadi landasan bagi sistem peradilan yang lebih humanis, proporsional, dan sesuai jati diri bangsa Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *