Kendari — Gelombang kritik publik meledak setelah sebuah video berisi keluhan pengunjung pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wanita mengaku diminta membayar tarif parkir Rp35.000 hanya untuk dua jam, angka yang dinilai tidak masuk akal dan jauh di atas standar rata-rata tarif parkir di Kota Kendari.
Perbandingan pun mencuat. Pengunjung itu menyebut pusat perbelanjaan lain di Kendari umumnya hanya mematok tarif sekitar Rp6.000 per jam. “Lihat gais, bayar parkir Rp35.000 di Lippo,” ujarnya dalam rekaman yang beredar luas pada Sabtu (3/1/2026). Respons warganet langsung mengeras — pertanyaan tentang transparansi, rasionalitas, dan dasar penetapan tarif parkir pun mencuat ke permukaan.
Percakapan dengan petugas parkir yang terekam dalam video semakin memantik reaksi publik. “Jangan mi kita datang,” ujar petugas sambil bercanda. “Saya tidak mau mi datang lagi, saya trauma,” balas pengunjung tersebut. Unggahan akun Grosir Kosmetics Termurah itu kemudian berubah menjadi ruang kritik warga terhadap praktik tarif yang dinilai membebani konsumen.
“Astaga, saya syok. Masa parkir dua jam disuruh bayar 35 ribu. Tidak masuk akal,” tulis keterangan unggahan tersebut — kalimat yang belakangan merepresentasikan kegelisahan banyak pengunjung mal di daerah.
Publik Pertanyakan Standar Tarif & Perlindungan Konsumen
Di kolom komentar, sejumlah warganet menilai tarif tersebut tidak proporsional dan membuka ruang spekulasi mengenai akurasi informasi, sistem pengelolaan parkir, serta pengawasan pihak berwenang. Sebagian lainnya menyebut kasus ini sebagai cerminan bahwa layanan parkir di pusat perbelanjaan semakin dikomersialisasi tanpa kejelasan batas kewajaran.
Manajemen Klarifikasi: Bukan Tarif Reguler, Melainkan Parkir VIP
Menanggapi ramainya sorotan, manajemen Lippo Plaza Kendari akhirnya memberikan klarifikasi. Operation Manager Lippo Plaza Kendari, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa angka Rp35.000 tersebut bukan tarif parkir reguler, melainkan layanan Parkir VIP yang bersifat opsional.
“Untuk parkir reguler, tarif tetap terjangkau. Parkir mobil dimulai dari Rp3.000 dan maksimal Rp10.000. Tarif Rp35.000 hanya berlaku untuk layanan parkir VIP dan tidak bersifat wajib,” kata Syarif, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan bahwa pengunjung memiliki dua pilihan layanan: parkir reguler di area umum serta parkir VIP di area khusus dengan akses lebih dekat ke pintu masuk dan fasilitas tambahan.
Sorotan Berlanjut: Transparansi Informasi Dinilai Penting
Kendati klarifikasi telah disampaikan, sebagian warganet tetap menilai bahwa informasi soal kategori parkir harus disosialisasikan secara jelas di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan tarif berlebihan.
Publik menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut kejelasan aturan, fairness bagi konsumen, dan standar layanan publik di ruang komersial.














