Kendari, [05/Januari/2026) – Skandal korupsi yang menggerogoti dana infrastruktur vital kembali terkuak di Sulawesi Tenggara. Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra), bersama dengan elemen masyarakat sipil, hari ini menyuarakan kecaman keras dan mendesak tindakan segera menyusul publikasi Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Tahun Anggaran 2024.
Audit BPK Sultra itu mengungkap praktik yang diduga merupakan tindak pidana korupsi sistematis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari. Sebanyak 12 (dua belas) paket pekerjaan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi—sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak—ternyata cacat volume. Lebih parah lagi, kerugian keuangan negara yang teridentifikasi mencapai Rp1.104.658.895 (satu miliar seratus empat juta lebih) diduga kuat belum dikembalikan ke Kas Daerah, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan upaya pengabaian hukum.
“Temuan ini bukan sekadar ‘ketidakpatuhan administrasi’, ini adalah alarm darurat atas praktek mafia proyek yang telah membajak anggaran publik,” tegas Reyhan Fanatagama, Koordinator Lapangan LPK Sultra, dalam konferensi pers di Kantor LPK Sultra. “Bayangkan, uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk memperbaiki jalan berlubang, mengairi sawah petani, dan membangun drainase yang mencegah banjir, justru dikorupsi secara terstruktur. Ini kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan warga Kendari.”
Reyhan Fanatagama menekankan bahwa temuan BPK sudah sangat jelas dan kuat sebagai bukti permulaan (prima facie) yang cukup untuk proses hukum. “Kejaksaan Tinggi Sultra tidak punya alasan untuk berleha-leha. Setiap detik penundaan adalah bentuk pembiaran dan berpotensi melindungi pelaku. Kami mendesak dengan sangat agar Kejati Sultra, dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama penyidikan perkara korupsi, segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Kendari sebagai penanggung jawab tertinggi. Jangan hanya berhenti pada staf teknis, tapi usut sampai ke puncak piramida tanggung jawab,” paparnya.
LPK Sultra menilai kasus ini sebagai ujian nyata komitmen dan independensi Kejati Sultra. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai temuan BPK di daerah kerap berakhir menjadi “kucing-kucingan” hukum atau hanya diproses secara administratif lemah, tanpa efek jera. “Kami khawatir, jika kasus sebesar dan sevital ini tidak ditangani secara serius, akan semakin memperkuat persepsi bahwa korupsi di sektor infrastruktur adalah ‘risiko bisnis’ yang boleh diambil oknum pejabat. Ini akan menjadi preseden buruk dan menghancurkan sendi-sendi pembangunan di Sultra,” tambah Fanatagama.
Kerugian negara Rp1,1 miliar itu, ditegaskan LPK Sultra, hanyalah nilai awal yang terukur. Dampak riilnya jauh lebih luas: infrastruktur yang rapuh, berkurangnya daya saing daerah, dan yang paling fatal, erosi kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, LPK Sultra bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan sikap dan tuntutan:
1.Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara: Untuk segera, tanpa penundaan, melakukan langkah-langkah:
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Kendari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyidikan yang komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek administratif tetapi juga pada aliran dana dan permainan proyek.
Menyita aset dan mengamankan bukti untuk menjamin pengembalian kerugian negara.
Berkoordinasi dengan BPK Sultra untuk pengembangan audit menjadi barang bukti hukum.
Membuka ruang partisipasi publik dengan memberikan keterangan perkembangan kasus secara transparan.
2.Kepada Pemerintah Kota Kendari dan Gubernur Sultra: Untuk tidak melakukan intervensi politik yang menghambat proses hukum, serta mengambil tindakan tegas secara internal seperti pemberhentian sementara terhadap pejabat yang terindikasi kuat.
3.Kepada Masyarakat Sultra: Untuk terus mengawasi dan menyuarakan kasus ini. “Kami akan memantau setiap perkembangan. Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak publikasi audit ini Kejati Sultra belum menunjukkan langkah progresif, kami akan mengeskalasi advokasi ke tingkat pusat dan melakukan aksi publik yang lebih masif,” pungkas Reyhan Fanatagama.
LPK Sultra mengingatkan, korupsi bukan hanya masalah uang. Korupsi infrastruktur adalah korupsi yang membunuh perlahan, merampas masa depan, dan mengubur harapan rakyat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang layak. Saatnya Kejati Sultra membuktikan bahwa hukum itu tegak untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil.














