Beranda / Hukum/Kriminal / LIN Desak Kapolres Bombana Sita Alat Berat Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

LIN Desak Kapolres Bombana Sita Alat Berat Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

Bombana, MediaSekawan.Com.(9 januari 2026 ) — Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolres Bombana segera menyita dan mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal yang telah menyebabkan pengrusakan lingkungan di wilayah Doule, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

LIN menegaskan bahwa penyitaan alat berat adalah langkah hukum paling mendesak untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung di lokasi tersebut.

“Ini jelas tambang ilegal dan merusak lingkungan. Alat beratnya harus segera disita agar aktivitas berhenti. Jangan tunggu kerusakan makin parah,” tegas Syahrir, perwakilan LIN.

LIN merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana, termasuk penyitaan alat yang digunakan dalam kejahatan pertambangan.

LIN meminta kepolisian bertindak cepat, tegas, dan profesional, serta tidak membiarkan alat berat tetap beroperasi di lokasi yang secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *