KENDARI — Lembaga Pengawasan Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.
LPK Sultra menilai, temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif, melainkan telah mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, laporan pengaduan resmi diajukan ke Polda Sultra sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Koordinator LPK Sultra menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Temuan BPK adalah produk resmi negara. Ketika di dalamnya terdapat indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, LPK Sultra menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 KUHAP terkait penyelidikan dan penyidikan, serta Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
LPK Sultra juga mendesak Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala dinas selaku pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut LPK Sultra, ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK menjadi indikator penting komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Jika temuan BPK tidak ditindak secara serius, maka upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhenti pada tataran administratif tanpa kepastian hukum,” kata dia.
LPK Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Sultra dan mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat










