KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui pengesahan KUHP dan KUHAP baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Komisariat IMM FH UM Kendari, BEM FH UM Kendari, Pusat Studi dan Debat FH UM Kendari, dan Komunitas Peradilan Semu UM Kendari berkolaborasi menyelenggarakan Seminar Manifesto Justitia sebagai forum akademik untuk menguji sejauh mana pembaruan hukum tersebut benar-benar menjawab persoalan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan mengusung tema “Apakah KUHP dan KUHAP Baru Menjadi Solusi atau Masalah dalam Penegakan Hukum di Indonesia?”,
seminar ini menjadi ruang dialektika antara teori hukum, praktik penegakan hukum, serta kepentingan perlindungan hak asasi manusia.
Seminar telah menghadirkan Fadly Alamsyah Safaa, SH, Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sebagai representasi aparat penegak hukum, serta
Faisal Abdaud, S.H., M.H., Ketua Program Studi Fakultas Hukum UM Kendari, yang akan mengkaji aspek akademik dan konseptual dari pembaruan hukum pidana. Diskusi dipandu oleh Ahlidin Suriaman, Ketua Umum PUSBAT FH UM Kendari.
Sejumlah isu krusial akan menjadi fokus pembahasan, di antaranya penerapan plea bargaining*, perluasan *upaya paksa, batasan kebebasan berpendapat, serta pengaturan kumpul kebo dalam KUHP baru. Isu-isu ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas apabila tidak dipahami secara komprehensif.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 25 Januari 2026, pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Lantai 4 Gedung E UM Kendari, dan terbuka untuk umum. Selain memperoleh e-sertifikat, peserta juga mendapatkan wawasan kritis serta memperluas jejaring akademik.
Melalui Seminar Manifesto Justitia, Fakultas Hukum UM Kendari menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang diskusi yang objektif dan konstruktif, sebagai bagian dari peran akademisi dalam mengawal arah penegakan hukum yang adil dan berkeadaban. (Red)














