Beranda / Hukum/Kriminal / ESDM Dinilai Tidak Kooperatif, Aliansi Mahasiswa Tuntut Pembatalan IUP CV Ramadhan Moramo

ESDM Dinilai Tidak Kooperatif, Aliansi Mahasiswa Tuntut Pembatalan IUP CV Ramadhan Moramo

KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara yang terdiri dari ARPEKA Sultra, KEPMI Sultra, dan PMPK Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Dinas ESDM Sultra, Jumat, 6 Februari 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C yang dilakukan oleh CV Ramadhan Moramo di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam orasinya, massa aksi mengungkapkan bahwa berdasarkan SK IUP Nomor 402/DPMPTSP/VII/2020, izin usaha pertambangan CV Ramadhan Moramo berlaku sejak 6 September 2020 dan berakhir pada 6 Agustus 2025. Namun demikian, izin tersebut baru diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada Januari 2026, bersamaan dengan perpanjangan izin PT Citra Kusuma Sultra.

Aliansi menilai terdapat dugaan kuat aktivitas pertambangan tetap dilakukan sebelum izin diperpanjang, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pasal 35 UU Minerba secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki IUP yang masih berlaku. Ketika izin telah habis namun aktivitas tetap berjalan, maka itu ilegal dan berpotensi menyebabkan kerugian negara,” tegas salah satu jenderal lapangan aksi.

Aliansi juga merujuk Pasal 158 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin sah. Selain itu, Pasal 151 ayat (2) membuka ruang sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan IUP secara paksa.

Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan tanpa izin turut terancam sanksi pidana dan denda yang sama.

Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sultra turut menyoroti pernyataan Kabid Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idrus, yang menyebut bahwa perpanjangan IUP CV Ramadhan Moramo diberikan karena Pulau Senja dan Pantai Kartika tidak masuk kawasan pariwisata dalam RTRW Konawe Selatan.

Namun, klaim tersebut dinilai keliru. Berdasarkan Perda RTRW Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040, Pulau Senja justru ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, bukan kawasan pertambangan.
“Kami menduga ada kekeliruan serius, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekomendasi perpanjangan izin,” ujar massa aksi.

Ironisnya, saat aksi berlangsung di kantor ESDM Sultra, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh pihak ESDM. Massa aksi tidak ditemui oleh pejabat terkait, termasuk Kabid Minerba ESDM Sultra, yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ketidakhadiran pejabat ESDM menemui massa aksi justru merusak citra institusi itu sendiri,” tegas Aliansi.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sultra menyampaikan dua tuntutan utama:
Mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap CV Ramadhan Moramo atas dugaan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Meminta ESDM Sultra merekomendasikan pembatalan perpanjangan IUP CV Ramadhan Moramo serta tidak menerbitkan izin baru.

Sebagai penutup, Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, tidak hanya terhadap CV Ramadhan Moramo, tetapi juga perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Pulau Senja, Kecamatan Moramo Utara, khususnya terkait dampak lingkungan dan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *