Beranda / Hukum/Kriminal / LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng Tindaklanjuti Somasi Warga Lewat Mediasi, Tegaskan Komitmen Cari Solusi Berkeadilan

LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng Tindaklanjuti Somasi Warga Lewat Mediasi, Tegaskan Komitmen Cari Solusi Berkeadilan

BUTON TENGAH—MEDIASEKAWAN.COM.|| Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) menunjukkan respons cepat terhadap somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton atas nama warga Rahmat, dengan menginisiasi proses mediasi dalam waktu kurang dari 3×24 jam.

Hal tersebut ditandai dengan surat undangan resmi bernomor B/153/100.3/II/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, tertanggal 4 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas somasi LBH HAMI Buton yang dilayangkan pada 2 Februari 2026 lalu.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan yang diadukan oleh warga.

Ketua Tim Penasihat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H, mengapresiasi langkah cepat Pemda Buteng yang bersedia duduk bersama guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Pertama tentu kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution, agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Sakiyuddin kepada media, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukanlah upaya menghambat pembangunan, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) beserta akses jalannya, melainkan bentuk ikhtiar hukum untuk memastikan hak-hak warga tetap diperhatikan oleh pemerintah.

“Somasi ini merupakan hasil kajian mendalam. Kami tidak serta-merta melapor ke sana-sini atau langsung menggugat ke pengadilan. Justru ini adalah langkah awal agar pemerintah mengingat bahwa ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tanahnya digunakan sebagai akses jalan menuju SR tanpa persetujuan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan sebagai proyek strategis nasional harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik warga negara.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL., CMLC, mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi terungkap sejumlah fakta penting terkait status tanah milik klien mereka.

“Kami tegaskan bahwa tanah klien kami bersertifikat dan tidak pernah dihibahkan kepada Pemda Buteng. Jika ada oknum yang mengatasnamakan atau menggaransikan tanah tersebut kepada Dinas PUPR untuk dijadikan jalan, maka secara hukum hal itu cacat,” ungkap Apri.

Ia menilai janggal apabila tanah yang telah dibeli dan bersertifikat atas nama kliennya justru dihibahkan kembali oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, Apri menyampaikan bahwa mediasi tersebut mulai menemukan titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien mereka.

“Sekda Buteng telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan menjadi penentu langkah hukum LBH HAMI Buton ke depan.

“Jika tercapai kesepakatan dan perdamaian antara klien kami dan pihak yang bertanggung jawab, maka perkara ini selesai. Namun jika tidak, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *