Beranda / Hukum/Kriminal / LPK Sultra Akan Laporkan Kepala Desa Ampera Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

LPK Sultra Akan Laporkan Kepala Desa Ampera Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Kendari – Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Ampera Atas kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah LPK Sultra melakukan pemantauan dan pengumpulan data awal yang menemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi faktual di lapangan, baik pada aspek pelaksanaan program maupun transparansi penggunaan dana desa.
Koordinator LPK Sultra menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam koridor dugaan, dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian secara profesional, objektif, serta sesuai hukum yang berlaku.
“Dana desa adalah instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut wajib dilaporkan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral kepada publik,” tegasnya.
LPK Sultra menilai bahwa pengelolaan dana desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi. Selain itu, setiap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
LPK Sultra juga meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai penutup, LPK Sultra menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong penegakan hukum, pencegahan korupsi, serta perlindungan hak masyarakat desa agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat./FI.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *