KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja selama ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi Pemerintah Kota Kendari yang mengatur teknis pelaksanaan jam kerja selama Ramadan.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WITA. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat 30 menit. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WITA dengan waktu istirahat satu jam.
Adapun bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 14.00 WITA pada hari biasa, serta pukul 14.30 WITA pada hari Jumat, dengan ketentuan waktu istirahat yang telah disesuaikan.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadan ditiadakan. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi di unit kerja masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa secara khusyuk tanpa mengurangi disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kerja dan konsistensi pelayanan publik tetap terjaga selama Ramadan. (AO)














