Beranda / Pemerintahan / DPM FKIP UHO Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Sekda

DPM FKIP UHO Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Sekda

Kendari,Mediasekawan.com 24 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) melalui Ketua Komisi III, Muhammad Ilham, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Muhammad Ilham menilai dugaan keterlibatan atau pembekingan terhadap kelompok massa aksi untuk kepentingan tertentu perlu mendapat perhatian serius. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa dugaan ini secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai ada kekuasaan atau pengaruh dari mantan pejabat yang digunakan untuk mengondisikan gerakan massa atau memengaruhi proses penyampaian aspirasi masyarakat untuk kepentingan tertentu,” ujar Muhammad Ilham.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan pengaruh atau jabatan dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengondisian maupun pemberian dukungan kepada kelompok massa aksi.

DPM FKIP UHO juga meminta Kejati Sultra menelusuri hubungan serta kepentingan pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk apabila ditemukan indikasi adanya pemberian fasilitas, dukungan, tekanan, atau intervensi terhadap massa aksi yang bertujuan memengaruhi arah maupun proses penyampaian aspirasi.

Muhammad Ilham menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, ruang aspirasi masyarakat harus dijaga agar tidak dimanfaatkan atau diarahkan oleh kepentingan tertentu melalui kekuasaan, jaringan, maupun pengaruh mantan pejabat.

“Kami ingin memastikan proses penyampaian aspirasi masyarakat berjalan secara bebas dan independen. Status sebagai mantan pejabat tidak boleh menjadi alat untuk memberikan pengaruh atau intervensi terhadap gerakan masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

DPM FKIP UHO turut mendorong agar prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur pemerintahan tetap dijaga. Menurut Muhammad Ilham, jabatan maupun pengaruh seseorang tidak boleh digunakan untuk memengaruhi proses demokrasi ataupun kepentingan masyarakat.

Ia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai hukum, tanpa mempertimbangkan status, jabatan, maupun kedekatan politik,” tutup Muhammad Ilham.

DPM FKIP UHO menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, sehingga tidak terjadi penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum adanya kesimpulan dari proses hukum yang berwenang.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *