Beranda / Hukum/Kriminal / Pria Menyamar Berhijab Bobol Kos Mahasiswa, Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Dini Hari

Pria Menyamar Berhijab Bobol Kos Mahasiswa, Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Dini Hari

KENDARI – Aksi pencurian dengan modus tak lazim diungkap Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Seorang pria berinisial LM (25) ditangkap setelah nekat menyamar sebagai perempuan berhijab demi memperdaya korbannya.

LM diringkus di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, setelah polisi melakukan pelacakan intensif.

Korban, AD (23), awalnya tidak menaruh curiga. Sosok yang memperkenalkan diri sebagai “Dewi” datang dengan mengenakan hijab dan berpenampilan menyerupai perempuan. Penyamaran itu membuat korban lengah dan memberi akses masuk ke kamar kosnya.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pelaku sengaja membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.

“Korban tertipu karena pelaku datang menyamar sebagai perempuan berhijab dan mengaku bernama Dewi. Setelah korban percaya, pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan pencurian,” ujarnya.

Korban Dibuat Mabuk, Dua Laptop Digondol

Setelah berhasil masuk kamar, pelaku meminta korban membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama. Dalam kondisi mabuk berat, korban tertidur pulas.

Melihat kesempatan itu, LM langsung menggasak dua unit laptop masing-masing merek ASUS dan ACER, lalu kabur meninggalkan korban dalam keadaan tak sadar.

Aksi licik tersebut akhirnya terendus aparat. Tim Buser77 bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku pada dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian.

Peringatan bagi Penghuni Kos

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan penghuni kos di Kota Kendari, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang dengan mudah diberi akses masuk ke tempat tinggal.

Saat ini, LM telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *