MUNA – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe/Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy melalui Kasi Intel, Hamrullah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Para tersangka masing-masing berinisial H (Kadispora Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022) selaku PA/PPK, RR (Kadispora Muna periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023) selaku PA/PPK, MM (Direktur PT LBS), M (Kadispora Muna tahun 2023) selaku PA/PPK, serta N (Direktur PT SBG).
“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha,” ujar Hamrullah, Selasa (24/2/2026).
Namun, dari lima tersangka tersebut, hanya empat yang ditahan oleh penyidik Kejari Muna. Satu tersangka berinisial N tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain yang ditangani Penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Tanpa Studi Kelayakan dan DED
Dalam konstruksi perkara, pada tahun anggaran 2022 Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna memperoleh anggaran Rp17,5 miliar untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksana pekerjaan adalah PT LBS berdasarkan kontrak Nomor: 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 dengan nilai Rp16.865.272.000 dan masa kerja 150 hari kalender.
Hasil penyidikan mengungkap, usulan pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai, tanpa analisis struktur, serta tidak melalui proses perencanaan teknis yang komprehensif. PPK juga disebut melibatkan pihak yang tidak berkompeten dalam penyusunan dokumen pengadaan, seperti spesifikasi teknis, KAK, RAB, dan HPS tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas. Tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan pun tidak benar-benar dilibatkan. Bahkan saat Provisional Hand Over (PHO), PPK dan rekanan tidak melakukan pengujian dan pemeriksaan teknis bersama tim pengawas untuk memastikan kesesuaian mutu dan spesifikasi.
Pada tahun anggaran 2023, meski pembangunan tahap pertama belum memenuhi aspek perencanaan teknis, Dispora kembali menganggarkan tahap II sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pemenang tender adalah PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000 berdasarkan perjanjian tertanggal 1 November 2023.
Fakta penyidikan menunjukkan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menyimpulkan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi, serta tidak terpenuhinya prinsip due engineering process sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Kantilever Ambruk dan Unsur Kegagalan Bangunan
Pada Agustus 2024, bagian kantilever bangunan stadion dilaporkan roboh. Kondisi tersebut dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan bangunan tidak memenuhi aspek spesifikasi material, durabilitas, kekuatan, stabilitas, serta kemampuan layan struktur beton bertulang.
Secara teknis, bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan sehingga memenuhi unsur kegagalan bangunan.
Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp15.228.852.400.
Rinciannya, kerugian tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)














