JAKARTA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial A.K. dalam perkara dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia. Penetapan tersangka tersebut menandai perkembangan baru dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen PO fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di wilayah Bekasi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Komisaris PT Prowell Energi Indonesia, Nurbani Ermin, pada 11 Januari 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum dari DAS Law Firm yang mewakili pelapor menyatakan mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Kuasa hukum menyebut proses hukum yang berjalan merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus integritas dunia usaha di Indonesia.
Kuasa hukum Nurbani Ermin, ADV Ansar, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional menjadi kunci dalam memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum. (AO)














