KONAWE UTARA, MEDIASEKAWAN.COM. – Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) melayangkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Desakan ini muncul menyusul indikasi aktivitas tambang yang diduga tetap berjalan meski perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang batas operasionalnya telah berakhir pada 31 Maret 2026.
Koordinator Lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di lokasi tambang semata.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk mengusut secara menyeluruh, tidak hanya aktivitas di hulu, tetapi juga hingga ke rantai distribusi di laut,” tegasnya.
Soroti Peran Syahbandar
LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya peran Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut ore nikel.
Jika benar terdapat pengangkutan dari perusahaan yang belum memiliki RKAB, maka penerbitan izin berlayar tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi menjadi bagian dari mata rantai pelanggaran hukum.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Menurut LPK Sultra, aktivitas pertambangan tanpa legalitas lengkap berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, mulai dari sektor pertambangan, pelayaran, hingga lingkungan hidup.
Lebih jauh, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka hal itu patut diduga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistemik.
Ancaman Aksi Massa
LPK Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan membuka kemungkinan untuk menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, publik berhak menilai adanya pembiaran,” tegas Ades.
Pertaruhan Penegakan Hukum
Situasi ini dinilai sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
LPK Sultra menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk berani menelusuri aktor-aktor yang berada di balik rantai distribusi tambang.
Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara./Red.














