Beranda / Uncategorized / BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DI AMBANG TARUHAN

BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DI AMBANG TARUHAN

Konawe Utara, MediaSekawan.Com. – Aktivitas tambang di Konawe Utara kini memasuki fase genting. Batas waktu operasional bagi perusahaan tanpa persetujuan RKAB telah lewat, namun dugaan pelanggaran justru kian terang—mengancam wibawa hukum negara.

LPK Sultra menyoroti dugaan aktivitas PT Unaaha Bakti Persada yang dinilai berpotensi melampaui tenggat resmi Kementerian ESDM: 31 Maret 2026. Lewat dari tanggal itu, setiap aktivitas tambang tak lagi sekadar abu-abu—melainkan patut diduga ilegal.

Koordinator lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan ini bukan pelanggaran biasa. “Ini ujian nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Sorotan tak berhenti di lokasi tambang. LPK Sultra juga membidik dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut ore nikel. Jika kapal tetap berlayar mengangkut hasil dari perusahaan tanpa RKAB, maka penerbitan izin tersebut patut diduga bukan sekadar kelalaian—tetapi bagian dari rantai pelanggaran yang sistemik.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin sah jelas bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Di sisi lain, penerbitan SPB tanpa verifikasi legalitas muatan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dampak lingkungannya pun tak bisa diabaikan, beririsan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.

LPK Sultra menilai, jika aktivitas ini tetap berlangsung pasca tenggat, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif—melainkan pembangkangan terbuka terhadap hukum negara, dari hulu tambang hingga hilir distribusi laut.

Ultimatum pun dilayangkan.

LPK Sultra mendesak Kejati Sultra segera bertindak: panggil dan periksa Direktur PT Unaaha Bakti Persada, serta telusuri dugaan keterlibatan Syahbandar dalam lalu lintas kapal pengangkut ore nikel.

“Jika tidak ada langkah konkret, publik berhak menilai ini sebagai pembiaran,” tegas Ades.

LPK Sultra memastikan pengawalan akan terus dilakukan. Bahkan, opsi mobilisasi aksi massa dalam skala besar terbuka sebagai tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

Ini bukan lagi sekadar soal tambang. Ini soal kepercayaan publik. Ketika hukum diuji, Kejaksaan tak boleh ragu—atau negara yang akan kehilangan wibawanya./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *