Beranda / Uncategorized / PT BBDM(Bumi Buton Delta Megah) Serobot Lahan SKT, SHM Bangun Jalan Hauling Ilegal, Lalu Ancam Warga Dengan Brimob

PT BBDM(Bumi Buton Delta Megah) Serobot Lahan SKT, SHM Bangun Jalan Hauling Ilegal, Lalu Ancam Warga Dengan Brimob

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM– 24 Mei 2026 Tragedi hukum dan kemanusiaan kembali terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Warga pemilik lahan bersertifikat di Desa Lambusango, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton justru mendapat tekanan aparat bersenjata lengkap di teras rumah mereka sendiri—bukan di lokasi tambang.

Peristiwa ini dipicu oleh tindakan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) yang diduga melakukan penyerobotan lahan warga untuk proyek hauling road (jalan angkut tambang) tanpa dasar kontrak yang jelas. Ironisnya, ketika warga mempertahankan haknya dengan menutup jalan di atas tanah milik mereka, humas perusahaan justru mendatangi rumah warga dengan membawa dua personel Brimob berseragam lengkap untuk melarang dan mengancam.

Lahan Bersertifikat, Digerayangi Tambang Tanpa Kontrak

Konflik ini berawal dari klaim sepihak PT BBDM yang menyatakan lahan warga Desa Lambusango—yang masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah—sebagai milik perusahaan. Padahal hingga saat ini, tidak ada dokumen kontrak, ganti rugi, atau pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan.

“Tanah kami bersertifikat. Mereka tidak punya dasar hukum apa pun. Tiba-tiba membangun jalan di atas tanah kami. Kami yang punya sertifikat justru disuruh minggir,” ujar Aldi Masyarakat Lambusango kepada Mediasekawan.com

Tindakan ini Menurut Aldi disebut sebagai perbuatan melawan hukum. “Tanpa persetujuan pemilik SHM, apalagi tanpa ganti rugi dan kontrak yang sah, maka perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan. Itu tindak pidana,”

Mempertahankan Hak, Bukan Anarki

Pada 24 Mei 2026, masyarakat Desa Lambusango mengambil tindakan terukur: menutup jalan di atas tanah mereka sendiri. Tujuannya tunggal, menghentikan seluruh aktivitas Penggunaan jalan Heuling tambang PT BBDM di area Lahan Masyarakat yang mereka klaim sebagai hak milik mereka. Tidak ada kerusuhan, tidak ada bentrok. Warga hanya ingin hak mereka dihormati.

Namun, ketika aksi damai penutupan jalan berlangsung, peristiwa yang tidak lazim terjadi.

Humas Perusahaan dan Brimob Pakaian Lengkap Dan Membawa Senjata, Bukan di Lokasi Tambang, tapi di Rumah Warga

Menurut kesaksian warga Aldi dan sejumlah sumber di lokasi, humas PT BBDM tidak melayangkan somasi atau diskusi di lokasi tambang. Sebaliknya, oknum humas tersebut datang ke area permukiman—tepatnya di rumah warga—dengan membawa dua aparat Brimob berseragam lengkap Dan Menenteng Senjata.

Di rumah warga tersebut, humas perusahaan secara frontal melarang masyarakat untuk menutup jalan dan menyampaikan ancaman hukum:

“Jika masih melakukan penutupan jalan di area pertambangan, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.”

Ironi pahitnya, jalan yang mereka tutup adalah tanah milik mereka sendiri yang bersertifikat. Sementara kehadiran Brimob pakaian lengkap Dan Menenteng senjata di rumah warga menimbulkan pertanyaan serius: Apakah aparat dikerahkan untuk melindungi perusahaan yang tidak memiliki kontrak, atau untuk mengintimidasi rakyat yang mempertahankan hak konstitusionalnya?

Kritik Tajam: Ini Bukan Pengamanan, Ini Intimidasi Terstruktur

Pengamat hukum dan keamanan menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak atas tanah.

“Ini bukan sekadar intervensi. Ini adalah ancaman dan intimidasi terstruktur. Membawa Brimob pakaian lengkap ke rumah warga, bukan di lokasi tambang, menunjukkan niat untuk menciptakan efek ketakutan. Padahal warga hanya menutup jalan di atas hak miliknya sendiri. Perusahaan dan aparat harusnya paham mana yang ilegal dan mana yang konstitusional,”

Tuntutan Rakyat Lambusango: Hentikan Intimidasi, Buktikan Hak Perusahaan

Masyarakat Desa Lambusango melalui Aldi Masyarakat Lambusango menyatakan sikap tegas:

  1. PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) wajib menghentikan seluruh aktivitas Penggunaan Jalan Heuling tambang di atas lahan warga yang masih memiliki SKT,SHM.
  2. Perusahaan harus menunjukkan bukti hukum sah kepemilikan atau izin atas tanah yang diklaimnya. Jika tidak, maka penyerobotan lahan dan pembangunan hauling road adalah tindakan ilegal.
  3. Brimob dan pihak kepolisian wajib menjelaskan dasar hukum kehadiran mereka di rumah warga. Jangan sampai aparat menjadi alat bisnis perusahaan.
  4. Pemerintah Kabupaten Buton, DPRD, dan Polda Sulawesi Tenggara harus memanggil PT BBDM dan melindungi warga dari ancaman pidana.

“Kami tidak melawan aparat. Kami melawan kesewenang-wenangan. Jangan balikkan perkara: yang punya sertifikat diancam, yang menyerobot malah dilindungi,” tegas Aldi

Kesimpulan Redaksi

Kasus ini telah melampaui batas sengketa agraria biasa. Telah terjadi ancaman pidana dan mobilisasi aparat bersenjata untuk membungkam warga yang mempertahankan hak miliknya. Redaksi menilai aparat penegak hukum wajib bertindak profesional dan tidak menjadi tameng bagi perusahaan yang tidak memiliki dasar kontrak jelas.

PT Bumi Buton Delta Megah harus menjawab di muka publik: buktikan klaim tanah Anda, atau hentikan intimidasi dan akui kesalahan.

Redaksi Mediasekawan .com akan terus mengawal kasus ini.
Tim Liputan Mediasekawan. Com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *