BUTON, MEDIASEKAWAN.COM. – Aparat penegak hukum bergerak memastikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat dari Bareskrim Polri yang menetapkan status quo terhadap aktivitas perusahaan hingga proses hukum yang sedang berjalan memperoleh kepastian.
Sebagai tindak lanjut, Tim Unit I Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lokasi operasional PT BBDM pada Sabtu (30/5/2026). Sebanyak delapan personel diterjunkan untuk menyampaikan sekaligus memastikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan sesuai instruksi Bareskrim Polri.
Setibanya di lokasi, tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dengan didampingi Humas PT BBDM, Mustaqim, bersama sejumlah perwakilan perusahaan. Peninjauan dilakukan di beberapa titik area operasional guna memastikan kondisi terkini pasca diterbitkannya surat penghentian aktivitas.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah area bukaan tambang yang masih terdapat tumpukan ore nikel. Selain itu, beberapa alat berat seperti excavator, dump truck, dan wheel loader juga terlihat berada di kawasan operasional perusahaan.
Pengecekan kemudian dilanjutkan ke area jetty atau pelabuhan khusus milik perusahaan. Di lokasi itu, tim kembali menemukan tumpukan ore nikel yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan dan dokumentasi kondisi lapangan selama masa penghentian aktivitas.
Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan produksi maupun penambangan telah dihentikan sejak diterbitkannya surat pembekuan aktivitas. Humas PT BBDM, Mustaqim, menyebut aktivitas yang masih berlangsung saat ini hanya sebatas pemeliharaan fasilitas penunjang operasional.
“Penambangan sudah dihentikan. Saat ini yang dilakukan hanya pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan,” ujar Mustaqim.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan adanya penugasan personel ke lokasi PT BBDM. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.
Edi menegaskan, penghentian aktivitas dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lapangan, mencegah potensi konflik, serta memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif tanpa gangguan hingga diperoleh kepastian hukum.
“Personel kami turun ke lokasi untuk meminta dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara sesuai surat yang telah diterbitkan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Turunnya tim penyidik ke lokasi menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum terhadap persoalan yang tengah membelit PT BBDM terus berjalan. Selama status quo diberlakukan, seluruh aktivitas perusahaan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat aktivitas pertambangan di wilayah Kapuntori dalam beberapa waktu terakhir kerap menjadi sorotan masyarakat dan berbagai elemen yang menuntut kepastian hukum serta tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)














