KENDARI MEDIASEKAWA.COM– Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) , Muhammad ilham,mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) sebagaimana diberitakan sejumlah media terkait sanksi administratif senilai Rp185,9 miliar atas dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Menurut Ilham selaku Ketua Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami mengecam keras segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik pertambangan di Sulawesi Tenggara. Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara transparan dan profesional.
“Kami meminta seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut secara objektif segala dugaan pelanggaran yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci agar kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan tetap terjaga,” lanjutnya.
Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, informasi yang beredar berkaitan dengan sanksi administratif dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan berimbang. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tutupnya.














