Kendari, MediaSekawan.Com.- Aksi unjuk rasa masyarakat yang turun ke jalan menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Mata Oleo, Kabupaten Bombana, justru diwarnai dugaan tindakan represif yang menuai kecaman. Sejumlah rekaman video dan kesaksian peserta aksi yang beredar menunjukkan adanya tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap humanis aparat dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Ainun, yang juga merupakan putra daerah Bombana, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan arogan yang dipertontonkan oleh Kapolres Bombana saat menghadapi massa aksi.
Menurut Ainun, aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan menjadi pihak yang menciptakan ketakutan di tengah warga yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Yang seharusnya menjadi pengamanan justru berubah menjadi panggung intimidasi. Seorang pemimpin kepolisian memilih memukul mundur suara rakyat dengan tindakan yang tidak hanya tercela secara etika, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai semangat demokrasi dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menolak diam ketika melihat wibawa negara justru dilecehkan oleh tangan aparatnya sendiri. Apa yang terjadi bukan lagi sekadar tindakan pengamanan, tetapi bentuk arogansi yang melukai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Ainun menegaskan bahwa masyarakat yang turun ke jalan bukan untuk menciptakan keributan, melainkan menyampaikan keresahan atas kondisi infrastruktur yang dinilai telah lama diabaikan. Namun, menurutnya, aspirasi tersebut justru mendapat respons yang tidak semestinya.
“Masyarakat datang membawa harapan dan tuntutan yang sah. Tetapi yang mereka terima di lapangan adalah bentakan, dorongan, dan perlakuan yang lebih menyerupai penindasan daripada pengayoman. Ruang dialog berubah menjadi panggung kekerasan, sementara tugas pengayoman berubah menjadi pertunjukan arogansi berseragam,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden Mahasiswa UHO itu menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Ini bukan sekadar persoalan etika pelayanan publik. Ini adalah penghinaan terbuka terhadap hak konstitusional warga negara untuk bersuara dan menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, Ainun mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap insiden tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun etika kepolisian.
“Pernyataan kami tegas dan tanpa kompromi. Copot Kapolres Bombana dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindakan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak masyarakat. Jangan biarkan tindakan satu orang merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi rakyat,” pungkasnya.
Kecaman tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di media sosial terkait profesionalisme aparat dalam mengawal kebebasan berpendapat di ruang demokrasi./Red.














