TUNTUTAN TEGAS PENCOPOTAN KAPOLRES BOMBANA
Bombana,MediaSekawan.Com. – puncak dari pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi terjadi ketika masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi serta menjalankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan pengamanan sebagaimana mestinya, massa aksi justru menghadapi tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.
Beredarnya video yang memperlihatkan tindakan represif terhadap massa aksi menjadi bukti yang tidak dapat diabaikan. Peristiwa tersebut telah disaksikan oleh masyarakat luas dan semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kami menilai tindakan represif yang terjadi terhadap massa aksi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tegaskan dengan lantang dan berani, tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap semangat demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” tegas Ferdianto, Dewan Koordinasi Pusat Federasi Rakyat Indonesia Komite Kabupaten Bombana.
Sikap kami didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi:
- UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sekretaris Jenderal Federasi Rakyat Indonesia Komite Kabupaten Bombana, Maikel Andrestein G., mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Video yang beredar telah memperlihatkan kepada publik bagaimana tindakan represif terjadi terhadap massa aksi. Peristiwa ini tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Kami menilai Kapolres Bombana telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kapolres Bombana dicopot dari jabatannya dan seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan represif tersebut diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Maikel Andrestein G.
Kami juga menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Atas dasar itu, Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menyatakan sikap:
COPOT KAPOLRES BOMBANA!
USUT TUNTAS TINDAKAN REPRESIF TERHADAP MASSA AKSI!
HENTIKAN SEGALA BENTUK KEKERASAN TERHADAP WARGA YANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI!
Kami menegaskan bahwa intimidasi, ancaman, maupun tindakan represif tidak akan membungkam suara rakyat. Demokrasi harus dijaga, kebebasan berpendapat harus dihormati, dan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus dipertanggungjawabkan.
FEDERASI RAKYAT INDONESIA (FRI)
KOMITE KABUPATEN BOMBANA
GERAK MELAWAN, REBUT KEBEBASAN!














