Kendari,MediaSekawan.Com.- Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GMPH Sultra) akan menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh PT Prosperity Trade Management Indonesia.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 08 Juni 2026, dengan titik kumpul di Tugu MTQ Kota Kendari sebelum bergerak menuju Kantor PT Prosperity Trade Management Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, dan DPMPTSP Kota Kendari.
Koordinator Lapangan GMPH Sultra, Raflin, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja yang diduga belum memperoleh hak-haknya secara layak. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya ketidakjelasan status kerja serta dugaan ketimpangan dalam sistem pembayaran upah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
“Kami memandang bahwa hak-hak pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” ujar Raflin.
Dalam aksi tersebut, GMPH Sultra membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha PT Prosperity Trade Management Indonesia apabila terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, meminta perusahaan segera membayarkan seluruh hak dan sisa upah karyawan yang belum dipenuhi, serta menghentikan segala bentuk praktik yang merugikan pekerja.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPH Sultra menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran hak-hak pekerja.
Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh kepada para karyawan yang memperjuangkan haknya serta mendesak aparat pemerintah untuk bertindak adil dan berpihak pada prinsip keadilan bagi pekerja.
GMPH Sultra juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak pekerja terpenuhi dan keadilan ditegakkan. Mereka menilai bahwa perlindungan terhadap buruh merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja.
“Diam adalah persetujuan, melawan adalah kewajiban. Buruh bukan mesin. Hak kami, harga mati,” tegas GMPH Sultra dalam seruan aksinya.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara.(redaksi).














