Beranda / Uncategorized / PC IMM Kendari Desak Pencopotan Segera Kapolres Bombana: Represif Berulang Mengancam Ruang Demokrasi

PC IMM Kendari Desak Pencopotan Segera Kapolres Bombana: Represif Berulang Mengancam Ruang Demokrasi

Kendari, MediaSekawan.Com. – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menyoroti dugaan tindakan represif Kapolres Bombana terhadap masa aksi pada Rabu 3 Juni 2026 dan mendesak Mabes Polri dan Kapolda Sultra untuk segera melakukan pencopotan. Dirman Ketua Umum PC IMM Kendari menegaskan bahwa pencopotan segera Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, adalah langkah yang logis, perlu, dan mendesak. Kesimpulan ini didasarkan pada karakter tindakan yang diduga dilakukan langsung oleh Kapolres pada Selasa, 2 Juni 2026 di tugu Kelurahan Kasipute, Rumbia, di mana massa aksi Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) sedang melakukan orasi damai. Menurut rekaman lapangan dan keterangan Jenderal Lapangan Rama Nur, insiden bermula ketika massa berencana membakar ban sebagai bentuk protes, tindakan dilarang aparat sesuai ketentuan dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun, ketika ketegangan meningkat Kapolres tiba dan naik ke mobil sound system demonstran, mengambil mikrofon dari orator dan menghentikan penyampaian aspirasi secara paksa, laporan selanjutnya menyebut adanya tindakan fisik terhadap orator berupa dorongan dan cekikan, serta pembubaran yang berlangsung intimidatif dan tidak dialogis.

Alasan pencopotan bersifat logis dan berlapis. Pertama, tindakan represif yang diduga melibatkan perampasan sarana penyampaian pendapat dan penggunaan kekerasan oleh pemimpin tertinggi unit Polres Bombana menempatkan masalah pada level kepemimpinan institusional, ketika pimpinan memberi contoh praktik di luar SOP dan hukum, pola tersebut cenderung direplikasi oleh bawahannya dan menjadi norma operasional. Kedua, bukti indikatif keterulangan, insiden 2 Juni 2026 bukan anomali melainkan peristiwa serupa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya pada 18 Februari 2026 pada saat demonstrasi penolakan PT.SIP di Bombana yang juga menunjukkan modus intervensi Kapolres Bombana terhadap masa aksi. kombinasi itu menandai pola berulang, bukan kegagalan taktis sekali waktu. Ketiga, impact eksternal terhadap ruang demokrasi dan legitimasi institusi, pembiaran terhadap praktik represif semacam ini akan mengakibatkan normalisasi pembungkaman publik, penyempitan ruang untuk kritik dan kontrol sosial, serta degradasi kualitas deliberasi yang menjadi prasyarat pembuatan kebijakan responsif dan akuntabel.

Secara normatif dan legal, tindakan yang diduga dilakukan bertentangan dengan ketentuan operasional dan prinsip hukum yang mengatur pengamanan demonstrasi, antara lain kewajiban pendekatan dialogis dan proporsional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dan pengamanan unjuk rasa, perlindungan hak berpendapat menurut konstitusi, serta prinsip-prinsip perlindungan HAM. Ketika seorang Kapolres diduga merebut mikrofon dan menggunakan kekerasan fisik untuk menghentikan orasi, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, ia berpeluang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat dan bahkan ranah pidana apabila bukti menguatkan unsur tersebut. Dalam perspektif tata kelola publik, menunda tindakan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran serius akan merusak independensi dan menumbuhkan persepsi impunitas.

Disisi lain Dirman menilai argumen politik-institusional juga kuat, adanya Kapolda Sultra yang baru membawa ekspektasi reformasi dan penguatan akuntabilitas. Kegagalan mengambil langkah nyata terhadap pola represif di bawah komando Polres Bombana akan mengikis kredibilitas komitmen institusional tersebut. Kemudian Mabes Polri melalui Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan sebagai upaya menjaga integritas dan marwah institusi sehingga pencopotan segera bukan semata hukuman administratif tetapi instrumen korektif untuk memutus rantai reproduksi praktik represif dan merestorasi kepercayaan publik. Dengan kata lain, pencopotan adalah pilihan praktik terbaik bagi institusi yang ingin mempertahankan legitimasi normatifnya di mata publik.

Akhirnya, langkah institusional yang tegas terhadap pimpinan yang diduga melanggar norma dan hukum adalah prasyarat untuk menghentikan pelanggaran berulang, melindungi ruang publik, dan merawat legitimasi institusi penegak hukum. Pembiaran bukan opsi, pencopotan segera adalah tindakan minimal yang logis untuk merespons ancaman nyata terhadap demokrasi lokal, tutup Dirman.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *