KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM 4 Juni 2026 – Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan (APH Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (4/6/2026). Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Massa aksi menyoroti aktivitas sejumlah galangan kapal yang diduga telah beroperasi meskipun belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, aktivitas pembangunan kawasan industri tersebut juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir melalui penimbunan bibir pantai serta alih fungsi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan ekosistem laut.
Koordinator Lapangan APH Konsel, Andi Fajar, menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang harus mendapatkan perlindungan serius karena berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, penyerap karbon, serta penahan abrasi. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas industri yang berpotensi merusak kawasan tersebut harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerusakan mangrove tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Jika benar terjadi penyerobotan dan alih fungsi kawasan mangrove untuk kepentingan industri, maka pemerintah wajib hadir untuk menghentikan dan menindak pelanggaran tersebut,” tegas Andi Fajar.
APH Konsel juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat bahwa beberapa perusahaan galangan kapal telah melakukan aktivitas pembangunan bahkan operasional sebelum seluruh proses perizinan lingkungan dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status dokumen lingkungan sejumlah galangan kapal yang beroperasi di Moramo, termasuk dokumen AMDAL dan izin-izin lainnya yang menjadi syarat sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Lebih lanjut, APH Konsel mengakui bahwa DLH Sultra sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan lapangan dan bahkan menjatuhkan sanksi terhadap salah satu perusahaan galangan kapal yang diduga bermasalah. Namun menurut mereka, langkah tersebut menjadi tidak berarti apabila tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang tegas.
“Kami mengapresiasi langkah DLH Sultra yang pernah turun melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Namun persoalannya, apa tindak lanjut dari sanksi tersebut? Sebab informasi yang kami peroleh di lapangan menunjukkan perusahaan yang telah diberikan sanksi penghentian kegiatan justru diduga masih tetap beroperasi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar Andi Fajar.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan sanksi administratif. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Jangan sampai sanksi hanya menjadi formalitas administrasi yang tidak memiliki efek apa-apa. Kalau perusahaan yang sudah disanksi masih bisa beroperasi seperti biasa, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan DLH Sultra. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar surat sanksi, tetapi tindakan nyata untuk menghentikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
APH Konsel juga menyayangkan sikap DLH Sultra yang dalam dialog dengan massa aksi menyatakan bahwa kewenangannya hanya berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, sedangkan persoalan pemanfaatan ruang darat dan dugaan kerusakan mangrove merupakan kewenangan DLH Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Andi Fajar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab di tengah dugaan kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.
“Kami tidak mempersoalkan pembagian kewenangan antarinstansi. Namun ketika ada dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi secara nyata di lapangan, pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan tindakan dan kepastian hukum, bukan alasan birokrasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila benar terdapat perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas setelah dijatuhi sanksi penghentian kegiatan, maka kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara.
“Jika perusahaan yang telah dihentikan masih bisa beraktivitas tanpa konsekuensi yang jelas, maka ini akan memberikan pesan yang salah kepada pelaku usaha lainnya. Artinya, sanksi yang dijatuhkan tidak memiliki daya paksa dan tidak menimbulkan efek jera. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera dievaluasi,” lanjutnya.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak DLH Sultra menyampaikan bahwa mereka sebelumnya telah menjatuhkan sanksi penghentian terhadap salah satu perusahaan galangan kapal. Namun pihak DLH Sultra mengaku tidak mengetahui apabila perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas setelah sanksi diberikan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pasca-pemberian sanksi. APH Konsel menilai bahwa pengawasan setelah penjatuhan sanksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum lingkungan.
Melalui aksi tersebut, APH Konsel mendesak DLH Sultra untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kecamatan Moramo, membuka secara transparan status dokumen perizinan masing-masing perusahaan, serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan hidup.
Menutup aksinya, Andi Fajar menegaskan bahwa APH Konsel tidak menolak investasi, namun menolak segala bentuk aktivitas usaha yang mengabaikan aturan hukum dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami menolak investasi yang mengorbankan mangrove, pesisir, dan ekosistem laut demi keuntungan segelintir pihak. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Karena itu kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan di Moramo semakin meluas,” tutup Andi Fajar.
APH Konsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah dalam memastikan perlindungan kawasan pesisir dan hutan mangrove di Kecamatan Moramo serta penegakan hukum yang adil terhadap seluruh pihak yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.














