JAKARTA – Aliansi Muda Pencari Keadilan (AMPK) meminta Mabes Polri untuk percepatan penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Kami menuntut agar pihak kepolisian bersikap transparan mengenai perkembangan status hukum tersangka dan tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.Ujar Halim Sebagai Ketua Aliansi Tersebut.
Halim menyatakan bahwa masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara, menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Mereka khawatir adanya hambatan atau penundaan dalam proses hukum setelah pihak tersangka sempat beberapa kali absen dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
“Kami dalam waktu dekat akan datang bertandang di Mabes Polri bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. Kasus tambang ilegal ini menyangkut kerugian negara yang besar dan dampak lingkungan yang nyata, sehingga publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikannya di Bareskrim Polri,” ujar Halim.
Sebagaimana diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan catatan operasional di lokasi tambang. Namun, hingga saat ini, kami menilai adanya kebutuhan mendesak bagi kepolisian untuk segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan berkas perkara agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Aliansi Muda Pencari Keadilan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. kami berharap Mabes Polri dapat menunjukkan integritasnya dalam mengusut kasus-kasus pertambangan yang merugikan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.tutup Halim./FI.














