KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM – Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) secara resmi telah menghadiri Sidang Pertama sebagai bagian dari gugatannya terhadap PT Wijaya Inti Nusaantara (WIN). Kehadiran ini menegaskan komitmen kuat FAN dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Tenggara. Mereka bertekad untuk melawan segala bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang berlindung di balik nama investasi, namun mengabaikan keselamatan hutan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat sekitar. Langkah hukum ini menjadi penanda bahwa perjuangan untuk lingkungan semakin intensif dan tidak akan ditoleransi adanya pelanggaran.
Sebagaimana yang telah disaksikan bersama oleh publik melalui berbagai unggahan di media sosial, PT WIN diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan dengan lokasi yang sangat mengkhawatirkan. Laporan-laporan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan ini berlangsung tepat di belakang rumah-rumah warga dan bahkan berdekatan dengan gedung Sekolah Dasar (SD), yang seharusnya menjadi zona aman dan steril dari aktivitas industri berat. Selain itu, lokasi pertambangan juga dilaporkan tidak jauh dari jalan umum yang setiap hari dilintasi oleh masyarakat sekitar, bahkan menjadi jalur vital bagi penduduk dari Pulau Muna menuju Ibu Kota Sulawesi Tenggara. Yang lebih miris dan mengundang keprihatinan adalah klaim PT WIN bahwa penggalian sedalam kurang lebih 30 meter yang telah mereka lakukan merupakan bagian dari “penertiban lahan.” Pernyataan ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan akan adanya upaya legalisasi atas tindakan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik. Situasi ini menunjukkan betapa gentingnya kondisi yang dihadapi dan mendesaknya intervensi dari pihak berwenang.
Fatahillah, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan FAN, menyampaikan bahwa langkah yang diambil kali ini memiliki pendekatan yang berbeda dan lebih strategis dibandingkan dengan gerakan-gerakan sebelumnya yang mungkin lebih bersifat demonstratif. “Kita langsung melakukan pelaporan guna menunjukkan kepedulian kita yang mendalam terhadap lingkungan hidup masyarakat dan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Hutan adalah warisan tak ternilai yang harus kita jaga untuk anak cucu kita nantinya,” ujarnya dengan nada tegas. Beliau menekankan bahwa fokus utama adalah tindakan konkret melalui jalur hukum untuk memastikan akuntabilitas. “Jadi, mari kita kesampingkan dulu kepentingan pribadi atau kelompok. Mari kita selamatkan hutan dan lingkungan hidup kita demi kepentingan bersama dan demi masa depan anak cucu kita di masa mendatang,” ajak Fatahillah, menyerukan persatuan dan kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian alam. Pernyataan ini mencerminkan visi jangka panjang FAN dalam melindungi ekosistem.
Terkait dengan pelaporan ini, Fatahillah menegaskan bahwa Perkumpulan FAN tidak akan berani mengambil langkah sejauh ini jika tidak memegang bukti-bukti yang kuat dan tak terbantahkan. “Kami telah mengumpulkan berbagai data, dokumentasi visual, serta kesaksian-kesaksian yang valid untuk mendukung gugatan kami. Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh fakta dan analisis yang mendalam,” ungkapnya, menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebenaran klaim mereka. Dengan adanya langkah hukum ini, harapan besar diletakkan pada pihak pemerintah. “Harapan saya, dengan langkah ini, pihak pemerintah yang memiliki wewenang penuh, baik dari pemerintah daerah hingga pusat, untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya PT WIN ini,” tegas Fatahillah. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan Indonesia. Ini adalah seruan mendesak agar keadilan ditegakkan.














