Kendari, Mediasekawan.com 17 Juni 2026 — Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GMAK SULTRA), La Ode Amani, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, khususnya yang beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sah. PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang beroperasi di Desa Mondoe-Desa Wawo wonua, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan disebut sebagai salah satu perusahaan yang patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat kepolisian. RKAB adalah dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi dasar legalitas operasional, mencakup volume produksi hingga kewajiban royalti dan pajak negara. Tanpa RKAB yang disetujui, operasi pertambangan dapat dianggap tidak sah secara hukum.
Amani menegaskan bahwa praktik tambang tanpa RKAB bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan memicu kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tanpa pengawasan. “PT PUP perlu diperiksa serius. Jika beroperasi tanpa RKAB, berarti tidak ada kontrol negara atas produksi dan dampak lingkungannya, berujung pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk memeriksa aktivitas PT PUP dan menyelidiki dugaan praktik serupa pada perusahaan tambang lain di wilayah tersebut. Menurutnya, masalah tambang tanpa RKAB ini mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, GMAK SULTRA juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan semua perusahaan tambang, memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban RKAB.
“Kami meminta Polda Sultra untuk bertindak. Jika tambang ilegal atau tanpa RKAB dibiarkan, negara akan terus dirugikan. ESDM juga harus transparan dengan data perizinan agar masyarakat dapat mengawasi,” tegas Amani.
GMAK SULTRA berkomitmen mengawal isu ini dan akan mendorong proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran oleh perusahaan tambang, termasuk PT PUP.
redaksi : Mediasekawan













