Beranda / Pendidikan / Mahasiswa UHO Desak Kejari Kota Kendari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PPG FKIP, Tantang BPK dan KPK Audit Seluruh Keuangan Kampus

Mahasiswa UHO Desak Kejari Kota Kendari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PPG FKIP, Tantang BPK dan KPK Audit Seluruh Keuangan Kampus

Kendari, Mediasekawan.com 19 Juni 2026 – Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kendari segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO. Desakan ini disampaikan mengingat proses penyidikan sudah berjalan cukup lama namun belum ada kemajuan yang terlihat hingga saat ini.

Fokus Penyelidikan
Penyelidikan yang berjalan mencakup pengelolaan serta penggunaan anggaran penyelenggaraan PPG di lingkup FKIP UHO. Langkah hukum telah dilakukan sejak 31 Maret 2026, di mana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kendari menggeledah Gedung PPG dan Gedung FKIP UHO, yang meliputi ruang Kaprodi, ruang Wakil Dekan II, hingga ruang bendahara.

Barang Bukti yang Disita & Pemeriksaan Saksi
Selama penggeledahan, penyidik mengamankan tiga boks berisi dokumen, enam unit handphone, dua perangkat harddisk, tiga unit laptop, stempel resmi, serta sejumlah uang tunai yang ditemukan di laci meja bendahara. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah memulai agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi‑saksi terkait guna melengkapi bukti pendukung.

Ferli Muhamad Nur, mahasiswa FKIP UHO sekaligus mantan Ketua BEM FKIP UHO dan kini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Kota Kendari, menilai proses ini berjalan lambat. “Sudah cukup lama penyidikan dilakukan, namun sampai hari ini Kejari Kota Kendari belum juga menentukan tersangka. Padahal seharusnya ruang pendidikan menjadi tempat yang paling menjunjung tinggi integritas. Namun kenyataannya, muncul dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp14,9 miliar pada kegiatan PPG di FKIP Universitas Halu Oleo,” tegasnya.

Secara khusus, Ferli juga meminta Dekan FKIP UHO, Dr. Damhuri, S.Pd., M.Pd., untuk segera memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kasus ini. “Jika beliau tidak berani memberikan klarifikasi, jangan sampai hal itu memunculkan dugaan bahwa beliau benar‑benar terlibat dalam persoalan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan agar Kejari Kota Kendari segera menetapkan tersangka dalam kurun waktu 5 × 24 jam ke depan. Jika permintaan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi hingga bermalam di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kendari sampai persoalan ini menemukan titik terang.

“Kami sangat menyayangkan, seharusnya kampus menjadi teladan integritas bagi lembaga lain, namun justru berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Apalagi hal ini terjadi di lingkungan FKIP UHO,” tambahnya.

Selain kasus PPG, Ferli juga mengungkapkan masih banyak kejanggalan lain yang diduga berupa penyelewengan anggaran di lingkungan FKIP UHO. Tidak hanya itu, praktik pungutan liar atau pungli juga masih terjadi namun luput dari pengawasan birokrasi kampus, sehingga memberatkan mahasiswa.

Ferli Muhamad Nur menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menyoroti persoalan kampus, bahkan jika ancamannya drop‑out sekalipun. Justru jauh lebih memalukan jika kita memilih diam dan membiarkan masalah terjadi di rumah sendiri.”

Tidak berhenti di situ, mahasiswa ini juga menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh persoalan keuangan yang ada di lingkungan Universitas Halu Oleo. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat universitas.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *