Beranda / Pemerintahan / LSM dan Forum Papua Desak KY Buka Kembali Laporan Nomor 0682/VII/2025/E, Tuding Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MA

LSM dan Forum Papua Desak KY Buka Kembali Laporan Nomor 0682/VII/2025/E, Tuding Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MA

Jakarta, Mediasekawan.com 24 Juni 2026 – LSM Pijar Keadilan Demokrasi Provinsi Papua bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk membuka kembali Laporan Masyarakat Nomor 0682/VII/2025/E tanggal 14 Juli 2025. Desakan ini menyusul dugaan penghentian laporan tanpa proses transparan, serta indikasi kuat praktik “peradilan sesat” yang melibatkan jaringan mafia hukum dan mafia tanah dalam perkara pertanahan di Papua.

Koordinator Lapangan Rizal Muin menyatakan, laporan yang disertai dokumen lengkap, alat bukti, putusan banding, memori kasasi, memori peninjauan kembali, novum, serta berbagai dokumen pendukung lainnya dihentikan tanpa penjelasan memadai melalui Surat Sekretaris Jenderal KY Nomor 1513/PIM/LM.03/04/2026 tanggal 6 April 2026 dan Surat Nomor 2526/PIM/LM.03/05/2026 tanggal 21 Mei 2026. Padahal, KY menerima 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim sepanjang semester pertama 2026.

Proses penanganan laporan masyarakat di KY mengacu pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015, melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti detail. Lamanya proses penanganan laporan adalah 60 hari. “Kami mempertanyakan mengapa laporan ini dihentikan tanpa audit menyeluruh terhadap proses penanganannya, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai prinsip due process of law,” tegas Rizal.

Tudingan Mafia Peradilan dan Tanah

Aliansi menilai terdapat indikasi kuat praktik “peradilan sesat” yang diduga dikendalikan jaringan mafia hukum dan mafia tanah. “Proses hukum dalam perkara ini diduga merupakan hasil konspirasi kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif, sehingga menjadikan lembaga peradilan sebagai alat untuk melegalkan ketidakadilan,” demikian pernyataan resmi aliansi.

Beberapa putusan yang disorot:

  1. Putusan Banding Nomor 47/PDT/2023/PT.JAP tanggal 21 Agustus 2023, Hakim Ketua Paluko Hutagalung, SH., MH., Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, SH., dan Dr. Lister Berutu, SH., MH.
  2. Putusan Kasasi Nomor 1855K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024, Hakim Ketua Prof. Dr. H. Hamdi, SH., MH., Hakim Anggota Maria Anna Samiyati, SH., MH., dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum.
  3. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1215PK/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., Hakim Anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., M.Hum., dan Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum.

Aliansi juga menyoroti Dan Menduga Hakim Tunggal Sidang Novum PN Jayapura Lidia Awinero, SH., MH., serta para panitera yang diduga terlibat.

Pelanggaran Terhadap Berbagai Instrumen Hukum

Aliansi menilai rangkaian putusan tersebut melanggar sejumlah instrumen hukum fundamental, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (4); UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial; serta UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Putusan ini mengabaikan keadilan dan imparsialitas, baik secara formil maupun materiil, serta berpotensi melanggar HAM karena merampas hak dasar warga negara atas kepastian hukum hak milik dan hak untuk hidup sejahtera,” ujar Rizal.

Tuntutan Aliansi

Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Membuka kembali dan memeriksa ulang Laporan Nomor 0682/VII/2025/E.
  2. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan.
  3. Memeriksa dugaan pelampauan kewenangan dalam penerbitan surat penghentian laporan.
  4. Mencopot dan memberhentikan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dari jabatannya.
  5. Memeriksa hakim dan panitera yang terlibat dalam putusan-putusan tersebut.

Aliansi juga mendesak KY dan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki hakim dan panitera yang diduga terlibat, serta mendesak Presiden dan KPK mengambil alih penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi. KY sebelumnya menegaskan hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena lemahnya alat bukti, adanya muatan teknis yudisial di luar kewenangan KY, atau laporan tidak relevan dengan kode etik hakim. Sepanjang 2025, KY menerima 2.715 laporan dan mengusulkan sanksi terhadap 124 hakim.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *