Kendari,Mediasekawan.com 26 Juni 2026 – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RI (28) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya berinisial IR kembali menyita perhatian publik. Meskipun korban telah melapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan serangkaian proses penyidikan telah berjalan, terduga pelaku hingga kini belum juga ditahan. Situasi ini mendorong Lembaga Perhimpunan Rakyat Indonesia (PRI) untuk angkat bicara dan melayangkan desakan keras.
Peristiwa yang dialami RI diduga terjadi di Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra pada 6 Juni 2026, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/VI/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan serangkaian tindakan prosedural, termasuk pemeriksaan terhadap korban, pembuatan visum et repertum, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Alat Bukti Dinilai Cukup, Namun Penahanan Belum Dilakukan
Sorotan utama dari Lembaga PRI adalah belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR. Menurut Ketua PRI, Hayati, dari rangkaian tindakan kepolisian yang telah dilakukan, seyogianya terduga pelaku sudah dapat dilakukan penahanan.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk dapat melakukan penahanan. Dalam konteks ini, visum et repertum memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) juncto Pasal 187 huruf c KUHAP, dan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Kami menghimpun sejumlah informasi bahwa terduga pelaku (IR) belum ditahan, padahal alat bukti sudah mengarah pada kecukupan,” tegas Hayati dalam pernyataannya kepada media.
Desakan Dua Poin: Evaluasi dan Penahanan
Atas kejadian ini, Lembaga PRI secara resmi menyampaikan dua tuntutan:
Pertama, meminta Kapolda Sultra segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang dinilai lamban dalam menangani perkara ini. Penilaian ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, kinerja Ditreskrimum Polda Sultra juga telah mendapat sorotan dalam sejumlah kasus. Pada Februari 2026, misalnya, seorang pelapor kasus pengeroyokan oleh oknum polisi mengaku kecewa karena laporannya sudah berjalan 7 bulan tanpa penetapan tersangka.
Kedua, mendesak Ditreskrimum Polda Sultra agar secepat mungkin melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR.
Prinsip Keadilan bagi Korban
Hayati menegaskan bahwa Lembaga PRI akan terus mengawal kasus ini dengan satu prinsip: “Hukum harus memulihkan, bukan membuat korban takut lagi untuk kedua kalinya.”
Pernyataan ini menyiratkan keprihatinan bahwa lambannya proses hukum tidak hanya merugikan korban secara yuridis, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma baru dan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain, kelambanan penanganan perkara kerap memunculkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi penyidik, serta mencederai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas aparat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang dilayangkan oleh Lembaga PRI. Publik dan para pegiat hukum kini menantikan langkah konkret aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Redaksi : Mediasekawan














