Muna Barat, Mediasekawan.com 27 Juni 2026 – Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa jonder (traktor berat) yang disalurkan Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat kepada masyarakat Desa Lakanaha justru berujung pada keprihatinan mendalam. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi petani, jonder tersebut diduga kuat telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum, bahkan kini terbengkalai dalam kondisi rusak dan disimpan di area rawa-rawa selama lebih dari dua bulan.
Bantuan Negara, Ternyata Hanya untuk “Orang Tertentu”
Masyarakat Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, menyuarakan kekecewaan yang mendalam. Kehadiran jonder yang seharusnya menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap peningkatan produksi pertanian justru menjadi momok. Alat berat tersebut sejak direalisasikan tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Akses dan penggunaannya diduga hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan individu (perindividu).
Sang Revolusioner mewakili warga Desa Lakanaha sangat kecewa. Bantuan ini hanya jadi alat operasi untuk kepentingan pribadi. Kami tidak merasakan kesejahteraan yang dijanjikan,” tegas Sang Revolusioner, tokoh masyarakat setempat, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Padahal, pemerintah daerah melalui Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, telah berulang kali menegaskan komitmennya agar bantuan Alsintan dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Dalam berbagai kesempatan, Bupati bahkan mewajibkan kelompok tani menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kesepakatan agar bantuan yang bersumber dari APBD tidak disalahgunakan.
“Jonder yang kami berikan harus digunakan untuk mengolah lahan. Jangan sampai bantuan yang diberikan malah tidak berkembang atau dijual,” tegas Darwin dalam acara ngopi bareng bersama petani di pelataran Dinas Pertanian Muna Barat, Kamis (4/9/2025).
Diambang Jerat Hukum: Pasal Korupsi Mengancam
Penyelewengan aset negara berupa bantuan Alsintan ini tidak bisa ditoleransi. Tindakan menguasai dan memanfaatkan bantuan pemerintah secara sepihak untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun. Kasus serupa telah banyak terjadi di berbagai daerah, di mana aparat penegak hukum bergerak cepat menangani dugaan korupsi bantuan Alsintan.
“Saya berharap Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat segera turun langsung ke lokasi penyimpanan jonder yang terbengkalai di rawa-rawa. Persoalan ini harus segera diselesaikan,” pungkas Sang Revolusioner.
Peran Aktif Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah mengingatkan bahwa bantuan Alsintan dari pemerintah adalah gratis dan tidak boleh dipungut biaya apapun. Kementerian Pertanian bahkan telah membongkar 31 kasus pungutan liar dan penyalahgunaan bantuan Alsintan di seluruh Indonesia.
Kasus di Desa Lakanaha ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam memberantas penyelewengan bantuan negara. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan ini.
Jika terbukti, oknum yang bertanggung jawab atas penyelewengan jonder tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi : Mediasekawan














