Beranda / Pemerintahan / Surat Rahasia Kejagung bernomor R-696: Seluruh Jajaran Diminta Siaga 24 Jam dan Jaga Netralitas di Tengah Kasus Hukum Mengguncang

Surat Rahasia Kejagung bernomor R-696: Seluruh Jajaran Diminta Siaga 24 Jam dan Jaga Netralitas di Tengah Kasus Hukum Mengguncang

Jakarta, Mediasekawan.com 9 Juli 2026 Jakarta, Mediasekawan.com 9 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeluarkan surat edaran berstatus “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang berisi instruksi peningkatan kewaspadaan bagi seluruh jajaran Adhyaksa di Indonesia.

Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri . Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat negara atau aparatur negara .

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh satuan kerja untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi tugas institusi . Selain itu, fungsi deteksi dini juga diminta untuk dioptimalkan dengan mekanisme pelaporan yang cepat, berjenjang, dan komprehensif .

Terdapat lima poin instruksi yang menjadi perhatian. Selain penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor, pimpinan juga menekankan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai . Larangan bagi jaksa untuk menyampaikan komentar, pendapat, atau informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur menjadi poin krusial yang disorot . Hal ini diduga untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.

Surat ini beredar di tengah dinamika hubungan antar lembaga penegak hukum yang tengah memanas . Langkah antisipatif ini juga sejalan dengan adanya pengamanan terhadap sejumlah pejabat Kejagung yang melibatkan TNI, yang dikaitkan dengan pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa .

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Kejaksaan Tinggi seperti Banten dan Jawa Barat menyatakan situasi tetap kondusif dan pengamanan berjalan normal tanpa adanya penambahan personel khusus.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *