Beranda / Peristiwa / Samar di Bantaran Sungai, Aktivitas Tambang Pasir di Kolaka Diduga Kian Menggerus Harapan Warga

Samar di Bantaran Sungai, Aktivitas Tambang Pasir di Kolaka Diduga Kian Menggerus Harapan Warga

Kolaka,Mediasekawan.com 22 Juli 2026 – Sepasang mata di balik rimbunnya pepohonan menyaksikan geliat alat berat yang tak henti mengais dasar sungai di Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Aktivitas yang diduga tambang pasir ilegal ini bukan sekadar menggerus material, melainkan juga mengoyak harapan warga akan lingkungan yang lestari. Di tengah hiruk-pikuk operasi, nama oknum anggota Polsek Samaturu berinisial R turut terseret sebagai pemilik alat berat yang beroperasi.

Dampak yang Merambat: Dari Abrasi hingga Lahan Rusak

Tidak hanya ekosistem sungai yang terancam, aktivitas penambangan ini juga menyisakan duka bagi para petani. Lintasan truk pengangkut pasir yang diduga menggunakan jalur non-produksi dan akses umum berhasil merusak lahan perkebunan masyarakat. Warga pun resah, bukan hanya karena abrasi dan penyusutan bantaran sungai yang kian nyata, tetapi juga karena kerugian materi akibat tanaman perkebunan yang rusak.

Kekhawatiran ini sejalan dengan keresahan yang telah lama mengemuka di masyarakat Samaturu. Abrasi yang terus menggerus bantaran sungai menjadi mimpi buruk yang perlahan menjadi kenyataan, mengancam lahan produktif warga . Aktivitas penyedotan pasir yang berlangsung hampir setiap hari memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan dampak jangka panjangnya .

Ironi Penegakan Hukum: Antara Harapan dan Kenyataan

Publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum justru disebut-sebut terlibat. Hal ini mengingatkan pada sorotan tajam yang pernah dilontarkan masyarakat kepada Polres Kolaka dan Polsek Watubangga yang dinilai tak memiliki “taring” untuk menangkap pelaku penambangan pasir ilegal .

Desakan pun mengalir deras. Warga meminta Kapolres Kolaka dan Polda Sultra untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas . Mereka tak ingin praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini terus berlangsung . Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba disebut sebagai ancaman yang harus ditegakkan .

Menanti Langkah Konkret

Masyarakat Desa Konaweha dan sekitarnya berharap pada langkah tegas. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap aktivitas penambangan, pemulihan lahan yang rusak, serta perlindungan hak-hak warga yang dirugikan. Jika aparat terus berpaling, bukan tidak mungkin “bencana lingkungan” akan menjadi tamu yang tak diundang di Samaturu. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam informasi warga maupun Polsek Samaturu belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya mengonfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *