Beranda / Peristiwa / “Perkara Penarikan Mobil Warga Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Kendari Segera Tetapkan Tersangka dan Sita Kendaraan”

“Perkara Penarikan Mobil Warga Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Kendari Segera Tetapkan Tersangka dan Sita Kendaraan”

Kendari, Mediasekawan.com 3 November 2026 — Penanganan perkara dugaan penarikan mobil warga oleh pihak ACC Kendari resmi memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah meningkatkan status laporan polisi yang diajukan korban ke tahap penyidikan, menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/398/X/RES.1.8/2026/Satreskrim tanggal 22 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 1 September 2026, dengan pihak terlapor atas nama Riskal, Dicky, dan ACC. Korban melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk mempercepat proses hukum.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima tembusan SPDP tersebut. Menurutnya, langkah penyidik telah sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang, sekaligus menemukan tersangkanya.

“Definisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama penyidikan mencakup tiga hal, yaitu mengumpulkan alat bukti, membuktikan adanya tindak pidana, dan menentukan siapa pelakunya,” ujar Abdul Razak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).

Atas dasar itu, ia mendesak Penyidik Polresta Kendari segera mengambil dua langkah utama. Pertama, penyidik dinilai wajib segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kedua, penyidik diminta segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik kliennya yang sejak 8 Agustus 2026 hingga kini masih dikuasai oleh pihak ACC Kendari.

“Penyitaan wajib segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami, selain itu mencegah kendaraan milik klien kami dipindah tangankan oleh pihak ACC Kendari,” tegasnya.

Abdul Razak menambahkan, berdasarkan KUHAP dan sebagai wujud pelaksanaan visi Kapolri bahwa masyarakat harus dimudahkan dalam memperjuangkan haknya, pihaknya menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka maupun penyitaan kendaraan milik kliennya. Apalagi, perkara ini telah berjalan cukup lama.

“Kami menilai tidak ada alasan bagi Penyidik Polresta Kendari untuk menunda penetapan tersangka maupun penyitaan kendaraan milik klien kami yang saat ini dikuasai oleh pihak ACC Kendari, karena perkara ini berjalan cukup lama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan konfirmasi dari media. Sementara itu, penyidik Polresta Kendari belum merilis keterangan lanjutan mengenai progres penetapan tersangka dan rencana penyitaan kendaraan dalam perkara ini.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *