Beranda / Pemerintahan / Aksi Jilid II KPK Sultra Bermodalkan Temua BPK Rp224 Juta Di Dinas PUPR Wakatobi, Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Aksi Jilid II KPK Sultra Bermodalkan Temua BPK Rp224 Juta Di Dinas PUPR Wakatobi, Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Kendari, Mediasekawan.com 3 November 2026 — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) kembali menyoroti dugaan penyimpangan pelaksanaan empat paket pekerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada empat paket proyek dengan total nilai sebesar Rp224.394.475,00.

Sebelumnya, KPK Sultra telah resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 26 Oktober 2026. Laporan tersebut memuat dugaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi volume pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Wakatobi.

Adapun empat paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi pembangunan lanjutan Jalan Bay Pass Pangulubelo dengan kekurangan volume sebesar Rp70.289.530,00, rekonstruksi Jalan Buranga–Tampara sebesar Rp91.095.322,00, peningkatan/rekonstruksi talud ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola sebesar Rp55.583.458,00, serta rekonstruksi bahu jalan beton Haka–Popalia sebesar Rp7.426.165,00.

KPK Sultra menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif maupun pengembalian keuangan. Aparat penegak hukum harus menguji apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, maupun perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.

Terlebih, pada proyek talud ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola, KPK Sultra turut menyoroti indikasi penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar spesifikasi sebagaimana informasi hasil penelusuran lapangan yang disampaikan dalam laporan pengaduan.

Atas dasar itu, KPK Sultra menyiapkan AKSI JILID II di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut akan membawa tuntutan lebih tegas, yakni mendesak percepatan proses hukum, pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

KPK Sultra menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

“Temuan BPK sudah menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik. Kami meminta Kejati Sultra menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam mengusut perkara ini hingga terang, termasuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas perwakilan KPK Sultra.

KPK Sultra juga meminta Kejati Sultra membuka perkembangan penanganan laporan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Aksi Jilid II bukan sekadar pengulangan tuntutan, melainkan bentuk tekanan publik agar penanganan dugaan penyimpangan proyek Dinas PUPR Wakatobi tidak berjalan di tempat.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *