Beranda / Daerah / Gubernur Sultra Dianggap Cederai Reformasi Birokrasi: Pejabat “Mister Dua Tahun Mangkir” Justru Naik Jabatan!

Gubernur Sultra Dianggap Cederai Reformasi Birokrasi: Pejabat “Mister Dua Tahun Mangkir” Justru Naik Jabatan!

Kendari, Mediasekawan.com. – Publik Sulawesi Tenggara kembali dibuat geleng kepala. Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) tengah jadi sorotan tajam setelah mengangkat Dr. Muh. Subhan, A.K., S.T., M.T. sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra. Keputusan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi dan pengkhianatan terhadap nilai integritas ASN.

Lembaga riset kebijakan publik, GAT Institut, mengungkap bahwa pejabat yang baru dilantik itu bukan sosok bersih tanpa catatan. Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menyebut Subhan diduga pernah dijatuhi sanksi demosi akibat pelanggaran disiplin berat. Lebih parahnya, selama menjabat sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Sultra, Subhan dilaporkan hampir dua tahun absen kerja tanpa kinerja nyata.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran semacam itu seharusnya berujung pada pemberhentian tetap dari status ASN. Namun fakta berkata lain—alih-alih diberhentikan, Subhan justru kembali mendapat posisi strategis dengan tunjangan baru di level Eselon III.a. Sebuah ironi birokrasi yang sulit dijelaskan dengan akal sehat.

“Publik punya hak untuk marah! Pejabat yang dua tahun tidak masuk kantor malah diangkat jadi sekretaris dinas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembusukan nilai integritas di tubuh birokrasi,” tegas Ashabul Akram dalam pernyataannya, Jumat (24/10/2025). Ucapan itu bagai peluru yang langsung menghantam kredibilitas Gubernur ASR.

Menurut Ashabul, keputusan tersebut mencerminkan kegagalan kepemimpinan Andi Sumangerukka dalam menegakkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme ASN. “Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan slogan reformasi birokrasi bersih dan berintegritas kalau pejabat bermasalah justru dipromosikan? Ini bukan pembinaan—ini kemunduran moral yang memalukan,” ujarnya tajam.

Kemarahan publik pun meluas. Di kalangan ASN sendiri, keputusan itu dianggap mencederai semangat pembinaan aparatur negara. Banyak yang menilai, langkah gubernur ini membuka pintu lebar bagi budaya tebang pilih dan kroniisme di tubuh pemerintahan daerah. “Kalau ASN yang dua tahun tak masuk kantor bisa naik jabatan, lalu apa gunanya disiplin?” sindir seorang pegawai senior yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan tak berhenti di situ. Berbagai kalangan sipil dan aktivis anti korupsi menilai keputusan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan ASN. Di tengah kampanye moral dan integritas yang gencar digaungkan Pemprov Sultra, keputusan ini justru menunjukkan adanya jurang antara retorika dan kenyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi soal dasar pertimbangan pengangkatan Dr. Muh. Subhan. Sementara publik kini menunggu satu hal dari Gubernur ASR: apakah ia akan menjelaskan keputusan ini sebagai langkah pembinaan, atau harus diakui sebagai bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di Sultra hanya tinggal slogan kosong.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *