Kendari, Mediasekawan.com 3 November 2026 – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Pemilu pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) BPK Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat sejumlah permasalahan pengelolaan keuangan Pemilu periode 2023 hingga Semester I 2024 dengan total nilai mencapai Rp16,99 miliar.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan di antaranya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,57 miliar, pertanggungjawaban belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1,26 miliar yang kewajaran penggunaannya tidak dapat diyakini, serta berbagai persoalan administrasi dan pengadaan barang/jasa.
Temuan perjalanan dinas tersebut tercatat pada sembilan satuan kerja KPU, sementara persoalan pertanggungjawaban belanja Badan Ad Hoc ditemukan pada 14 satuan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya pada satu daerah.
Ketua DPM FKIP UHO menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Sultra segera melakukan telaah dan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana di balik persoalan pengelolaan anggaran tersebut.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif. Kami mendesak Kejati Sultra segera turun tangan, menelusuri seluruh satuan kerja yang disebut dalam hasil pemeriksaan, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp595,56 juta yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, Kejati harus memastikan bagaimana proses pengembaliannya dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran Pemilu harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas karena bersumber dari keuangan negara dan berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Atas dasar itu, DPM FKIP UHO menyampaikan lima desakan kepada Kejati Sultra, yakni melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK, menelusuri kelebihan pembayaran perjalanan dinas, memeriksa pertanggungjawaban belanja operasional Badan Ad Hoc, mengusut kemungkinan adanya unsur tindak pidana berdasarkan bukti, serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
“Jangan sampai temuan sebesar ini hanya menjadi angka dalam dokumen pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami meminta Kejati Sultra menunjukkan keseriusannya dalam mengawal uang negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
Redaksi : Mediasekawan










