Beranda / Pemerintahan / Kasus Penyadapan Presiden Harus Dibongkar hingga ke Akar Masalah, Aldi Pradana: Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka

Kasus Penyadapan Presiden Harus Dibongkar hingga ke Akar Masalah, Aldi Pradana: Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka

Jakarta, Mediasekawan.com 7 November 2026 – Direktur Utama Indonesia Public Policy (IPP), Aldi Pradana, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kewenangan intelijen dan pengawasan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Aldi, perkara ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran prosedur oleh sejumlah individu. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan penyadapan dapat digunakan tanpa mekanisme pengawasan dan verifikasi yang semestinya.

Sebagaimana diungkapkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi korban. Kita harus bertanya bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung, siapa yang mengetahui, apakah ada pihak lain yang terlibat, dan untuk kepentingan apa kewenangan itu digunakan,” ujar Aldi.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, termasuk hanya berfokus pada sosok LSP. Penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan rantai komando, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

Menurutnya, apabila penyadapan dapat dilakukan melalui sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, maka persoalan tersebut juga menyangkut integritas kelembagaan dan efektivitas sistem pengawasan internal.

“Jangan sampai penanganannya hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, sementara akar masalahnya tidak disentuh. Kalau memang terdapat penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.

Aldi juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk akses pengguna, riwayat aktivitas, mekanisme persetujuan, pengelolaan data, serta kemungkinan penghapusan atau manipulasi rekaman elektronik.

Lebih jauh, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan independen terhadap praktik penyadapan. Sebab, kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara apabila tidak dibatasi oleh hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan pengawasan menjadi ruang tanpa kontrol. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, masyarakat perlu mendapatkan jaminan bahwa praktik serupa tidak terjadi terhadap warga negara lainnya,” tambahnya.

Ia menilai, ada tiga agenda penting yang harus dilakukan: pertama, mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga rantai komando dan kemungkinan penerima manfaat; kedua, melakukan audit kelembagaan dan teknologi untuk mengetahui celah penyalahgunaan kewenangan; ketiga, membangun mekanisme pengawasan eksternal yang independen agar kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar kepentingan hukum.

Menutup pernyataannya, Aldi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan sekadar berapa banyak tersangka yang ditetapkan, melainkan sejauh mana negara mampu mengungkap kebenaran, memastikan pertanggungjawaban, dan mencegah pengulangan kasus serupa.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada orang-orang yang terlihat di permukaan. Bongkar sampai ke akar masalahnya. Jika ada persoalan sistemik, benahi sistemnya. Jika ada penyalahgunaan kekuasaan, ungkap seluruh aktornya. Negara hukum harus memastikan tidak ada satu pun jabatan yang kebal terhadap proses hukum,” tutup Aldi Pradana.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *