Beranda / Hukum/Kriminal / ASPETI Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin Tambang PT Toshida: “Izin Mati, Tambang Jalan Terus!”

ASPETI Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin Tambang PT Toshida: “Izin Mati, Tambang Jalan Terus!”

Jakarta, Mediasekawan.com. – Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) menembakkan kritik tajam terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
ASPETI menuding keduanya lalai dan tutup mata atas dugaan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang izinnya sudah mati suri namun tetap beroperasi.

Ketua Bidang Advokasi Tambang ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain, mengungkap fakta mengejutkan: IPPKH PT Toshida diterbitkan tahun 2009, ketika wilayah tambang itu masih masuk administrasi Kabupaten Kolaka.
Namun setelah pemekaran Kolaka Timur, tak pernah ada pembaruan izin, penyesuaian wilayah, atau koreksi administratif apa pun.

“IPPKH Toshida keluar tahun 2009 saat masih Kolaka. Sampai hari ini, semua dokumen — mulai dari SK IUP, AMDAL, sampai RKAB 2023 — masih ditandatangani di Kolaka, padahal lokasi tambangnya 100% ada di Kolaka Timur. Ini kekacauan administratif yang nyata,” tegas Rizal di Jakarta, Sabtu (25/10).

ASPETI menyebut masa berlaku IPPKH hanya lima tahun. Artinya, izin tahun 2009 berakhir sejak 2014. Tapi anehnya, hingga kini tak ada surat perpanjangan resmi dari KLHK, sementara aktivitas tambang terus berlangsung tanpa hambatan.
Rizal menyebut situasi ini sebagai bentuk “kelalaian sistemik dan pembiaran hukum.”

“Tambang tetap beroperasi meski izinnya kadaluarsa. Ini pertanyaan besar untuk KLHK dan Pemda: siapa yang sebenarnya mengawasi?” sindirnya tajam.

Bukti lain muncul dari surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka tertanggal 30 Maret 2023.
Surat itu menyebut AMDAL PT Toshida masih berlaku hingga 2027, namun sekaligus menyatakan perusahaan tak pernah melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan. Ironisnya, surat itu juga masih dikeluarkan oleh DLH Kolaka, bukan DLH Kolaka Timur.

“Surat itu bukti telanjang. DLH Kolaka yang keluarkan dokumen AMDAL, bukan Koltim. Artinya, status izin Toshida tak pernah disesuaikan. Ini bukti nyata betapa Pemda Koltim belum berdaulat secara administratif,” papar Rizal.

ASPETI menegaskan, tambang PT Toshida mencaplok dua kawasan hutan negara:

Hutan Produksi (HP) seluas 2.601,8 hektare, dan

Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.292,97 hektare.

Kedua kawasan ini memiliki fungsi ekologis vital dan seharusnya hanya bisa dimanfaatkan lewat izin aktif dari KLHK.
Namun, ASPETI menemukan tak ada laporan reklamasi, rehabilitasi DAS, atau pemulihan hutan sejak izin pertama kali keluar 15 tahun lalu.

“Selama 15 tahun, nihil laporan reklamasi. Nihil rehabilitasi DAS. Pemerintah tahu, tapi diam. Ini bukan lagi kelalaian — ini pembiaran!” sembur Rizal.

ASPETI juga mengingatkan Pemerintah Kolaka Timur agar tidak tergesa bicara soal Dana Bagi Hasil (DBH) dari tambang Toshida sebelum status batas wilayah dan legalitas izin diselesaikan.
Menurut mereka, bicara DBH di tengah kekacauan administrasi sama saja menuntut uang dari tambang ilegal.

“Tegaskan dulu batas wilayah, baru bicara DBH. Jangan jual legalitas wilayah hanya demi pendapatan sesaat,” kata Rizal.

ASPETI menilai kasus PT Toshida adalah cermin bobroknya koordinasi antar-instansi dan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan pascapemekaran wilayah.
Mereka mendesak KLHK melakukan audit IPPKH secara total dan terbuka — dari keabsahan dokumen, kesesuaian lokasi tambang, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.

“Audit harus independen, publik harus tahu hasilnya. Sudah cukup lama persoalan ini ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ASPETI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung.
Menurut mereka, skandal Toshida bukan sekadar soal izin tambang, tapi uji nyata komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, transparansi perizinan, dan penyelamatan hutan negeri./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *