Beranda / Hukum/Kriminal / Administrasi Dinas Pendidikan Bombana Disorot: Sejumlah Plt Kepala Sekolah Diduga Tetap Menjabat Meski SK Berakhir

Administrasi Dinas Pendidikan Bombana Disorot: Sejumlah Plt Kepala Sekolah Diduga Tetap Menjabat Meski SK Berakhir

BOMBANA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menyoroti dugaan masih aktifnya sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) meskipun masa berlaku Surat Keputusan (SK) penunjukan mereka diduga telah berakhir.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi serta mekanisme pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana.

Mardin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat sedikitnya tujuh Plt kepala sekolah yang masa berlaku SK-nya diduga telah habis, namun hingga kini masih menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah.

Adapun nama-nama Plt yang disebutkan dalam temuan tersebut yakni:

Syahrir, S.Pd – SDN 16 Baliara Selatan

Kamarudin, S.Pd – SDN 115 Balkep

Sry Nurfatmi – SDN 06 Baliara Selatan

Salmiah, S.Pd – SDN 14 Sikeli

Wilda Taluru, S.Pd – SDN 88 Rahantari

Sumsiatin, S.Pd – SDN 73 Balkep

Dadang Hendris, S.Pd – SDN 97 Baliara

Menurut Mardin, jabatan Plt secara administratif bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu. Apabila masa berlaku SK telah berakhir, maka secara prosedural seharusnya dilakukan perpanjangan melalui penerbitan SK baru atau penunjukan pejabat lain.

“Jabatan kepala sekolah memiliki kewenangan administratif yang cukup luas, termasuk dalam pengambilan keputusan di sekolah serta pengelolaan berbagai program pendidikan. Karena itu, kejelasan dasar hukum penunjukan pejabat sangat penting,” ujar Mardin.

Selain menyoroti persoalan tersebut, LAKI Sultra juga mencatat adanya sejumlah sekolah yang hingga saat ini belum memiliki Plt maupun kepala sekolah definitif. Sekolah-sekolah tersebut di antaranya:

SDN 113 Rahadopi

SDN 84 Baliara

SDN 132 Bungibungi

SATAP 10 Rarowatu

SDN 05 Enano

SDN 50 Masaloka Selatan

SDN 144 Totole

Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola manajemen sekolah jika tidak segera ditangani oleh pihak terkait.

LAKI Sultra berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana dapat segera melakukan penertiban administrasi, termasuk melakukan evaluasi terhadap masa berlaku SK Plt kepala sekolah serta memastikan setiap satuan pendidikan memiliki pimpinan yang sah secara administratif.

Di sisi lain, publik juga berharap adanya pengawasan yang optimal dari instansi terkait, termasuk Inspektorat daerah, guna memastikan penataan jabatan di sektor pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *