Kendari – Dua pria terduga pelaku pencurian buah alpukat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum berhasil diamankan polisi. Keduanya ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kedua terduga pelaku berinisial NAS (25) dan MAS (27). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui mencuri alpukat di kebun milik Saidah (47) di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika korban mendapati seluruh buah alpukat di kebunnya telah dipetik. Ia kemudian menelusuri keberadaan hasil curian dan memperoleh informasi dari seorang pedagang buah di Desa Sopura. Tak lama berselang, warga melaporkan dua pria tak dikenal yang menawarkan beberapa karung alpukat. Warga sempat mengamankan keduanya sebelum polisi tiba di lokasi.
“Tim Elang Anti Bandit mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sebelum situasi berkembang dan terjadi aksi main hakim sendiri,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung alpukat seberat sekitar 200 kilogram serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi. Penyelidikan awal juga mengungkap keduanya merupakan residivis kasus kriminal.
MAS tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan, sementara NAS pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, menelusuri barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.*














