Kendari — Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua pemuda berinisial LZA (25) dan HLR (24) setelah kedapatan mengambil paket narkotika jenis sinte di sekitar sebuah hotel di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya diamankan pada Selasa (23/12/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas yang menemukan gelagat mencurigakan dari kedua pelaku yang tampak mencari sesuatu di sekitar lokasi.
“Petugas mendapati keduanya baru saja mengambil narkotika jenis sinte yang disimpan di area tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sinte seberat 0,8 gram dalam kemasan paket kecil,” ujar Welliwanto, Rabu (24/12/2025).
Hasil interogasi awal mengungkap, narkotika itu diperoleh dengan cara dipesan melalui media sosial Instagram. Paket sinte tersebut dibeli seharga Rp50 ribu dari sebuah akun penjual yang kini sedang ditelusuri polisi.
Selain barang bukti narkotika, aparat juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
“Keduanya mengaku narkotika itu rencananya akan dipakai sendiri di kamar. Identitas akun penjual sudah kami kantongi dan masih didalami untuk pengembangan jaringan,” tegasnya.
Saat ini, LZA dan HLR telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai kanal transaksi.**














