Beranda / Hukum/Kriminal / Alumni FH UMK Ultimatum Polres Muna: Hentikan Pembiaran, Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Ponpes Darul Mukhlasin As-Saniy

Alumni FH UMK Ultimatum Polres Muna: Hentikan Pembiaran, Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Ponpes Darul Mukhlasin As-Saniy

MUNA BARAT,— Kesabaran publik dinyatakan habis. Tokoh Pemuda Kabupaten Muna Barat yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengultimatum Satreskrim Polres Muna agar segera menghentikan pembiaran hukum dan menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, JM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati, tiga di antaranya anak di bawah umur.

Tokoh Pemuda Alumni FH UMK, Taohae La Ode, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Keterangan korban telah memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka bersifat wajib, bukan pilihan, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP.

“Jika ini terus dibiarkan, maka yang dipertontonkan adalah kegagalan negara melindungi anak-anak,” tegas Taohae La Ode, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bukan perkara baru. Laporan pertama disampaikan korban SR (22) sejak awal Januari 2025, disusul tiga laporan tambahan pada pertengahan Januari 2026 dari ABN (17), SM (17), dan FH (18). Seluruh korban mengungkap pola serupa: pelecehan seksual dengan kedok pembinaan keagamaan, mulai dari dalih “latihan sebelum menikah” hingga “setor hafalan”.

Namun alih-alih bergerak cepat, proses hukum justru mandek setelah terlapor melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga kini, Polres Muna masih berputar di tahap penyelidikan tanpa batas waktu, tanpa SPDP, tanpa tersangka, dan tanpa kepastian hukum.

“Penyelidikan tak boleh dijadikan tempat berlindung pelaku. Ini bukan kehati-hatian, ini pembiaran,” kecam Taohae.

Gelombang kemarahan publik memuncak pada 2–4 Februari 2026. Aksi demonstrasi Aliansi Pemerhati Pendidikan digelar di Polres Muna, disertai desakan masyarakat agar ponpes tersebut ditutup total. Kementerian Agama Muna Barat bahkan telah menghentikan sementara operasional ponpes, sebuah sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan isu sepele.

Secara hukum, perkara ini memenuhi unsur UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4–7 serta Pasal 289 KUHP. Keterlibatan korban anak menjadikan kasus ini berstatus darurat hukum dan moral.

Atas dasar itu, Alumni FH UMK menyampaikan tuntutan ultimatum:

  1. Menetapkan dan menahan JM sebagai tersangka tanpa penundaan.
  2. Menerbitkan SPDP serta membuka perkembangan perkara secara transparan dan berkala kepada publik.
  3. Menutup permanen Ponpes Darul Mukhlasin As-Saniy oleh Kemenag dan Pemda Muna Barat.

“Jika hukum terus diam, maka rakyat akan bicara. Kami siap menggelar aksi damai lanjutan dan menduduki Polres. Keadilan bagi santriwati tidak boleh dikorbankan demi melindungi satu nama,” tutup Taohae La Ode.(Dam)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *