RAHA, MUNA – Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Krida Agrisawita di Kabupaten Muna kini berubah menjadi bara konflik. Di tengah klaim Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebut telah tercapai “kesepakatan”, warga Kelurahan Wasolangka justru meledak—menolak keras dan menyebut proses tersebut cacat serius, bahkan diduga melanggar aturan.
Warga menilai, “kesepakatan” yang digembar-gemborkan itu tidak lebih dari keputusan sepihak yang mengabaikan suara masyarakat terdampak. Ironisnya, mereka yang akan menerima dampak langsung justru tidak pernah dilibatkan sejak awal.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kini menjadi sorotan tajam. Fakta mencuat: tidak ada undangan, tidak ada konsultasi, dan tidak ada ruang bagi warga untuk bersuara. Padahal, dalam aturan yang berlaku, partisipasi publik adalah syarat mutlak dalam penyusunan Amdal—bukan formalitas yang bisa diabaikan.
Kesepakatan Dipertanyakan, Legitimasi Diragukan
Pemda Kabupaten Muna sebelumnya mengklaim adanya progres dan kesepakatan dalam pembahasan dokumen lingkungan bersama pihak perusahaan. Namun bagi warga Wasolangka, klaim itu dinilai prematur, menyesatkan, dan berpotensi tidak sah secara hukum.
“Kami yang akan menanggung dampaknya, tapi justru tidak pernah dilibatkan. Ini bukan hanya janggal, tapi bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak masyarakat,” tegas Haswin, perwakilan warga Wasolangka, Jumat (10/04).
Diduga Langgar Aturan, Amdal Terancam Gugur
Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021, keterlibatan masyarakat terdampak bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Jika benar diabaikan, maka dokumen Amdal tersebut berpotensi cacat dan bisa digugat.
Warga pun memperingatkan sejumlah risiko serius:
Cacat Hukum: Dokumen Amdal bisa dinyatakan tidak sah karena mengabaikan partisipasi publik.
Bom Waktu Konflik: Ketertutupan berpotensi memicu konflik terbuka antara warga, pemerintah, dan perusahaan.
Ancaman Lingkungan Nyata: Tanpa masukan warga lokal, potensi kerusakan sumber air dan lahan kritis dikhawatirkan luput dari kajian.
Warga Ultimatum Pemda
Situasi ini membuat warga Wasolangka mengambil sikap tegas. Mereka mendesak Pemkab Muna untuk tidak bermain-main dengan proses yang menyangkut nasib lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Tuntutan yang dilayangkan tidak main-main:
Membatalkan atau mengkaji ulang kesepakatan Amdal yang dianggap cacat prosedur.
Menggelar ulang konsultasi publik secara terbuka, jujur, dan melibatkan seluruh warga terdampak.
Membuka secara transparan data konsesi, termasuk luas dan titik koordinat lahan yang akan dikelola.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna dan manajemen PT Krida Agrisawita. Diamnya pihak terkait justru memperkuat kecurigaan: ada apa di balik proses Amdal ini?
Jika tidak segera dijelaskan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—di mana suara rakyat kembali dikalahkan oleh kepentingan investasi./Red.














